Laporan Praktik Pengadilan Agama Lengkap

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini

LAPORAN PRAKTIK PENGADILAN AGAMA

Tahap-Tahapan Penyelesaian Suatu Perkara

A.    Administrasi Perkara
1.      Pendaftaran masalah pada tahap pertama
a.       Petugas meja I mendapatkan gugatan, permintaan, verzet, usul banding, usul kasasi, usul peninjauan kembali, usul sanksi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
b.      Perlawanan atas putusan verstek (verzet) tidak didaftar masalah gres dan pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemdiberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas meja I.
c.       Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai masalah gres dalam register gugatan.
d.      Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada petugas meja I.
e.       Surat somasi / usul diserahkan kepada petugas meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 (tiga) rangkap termasuk orisinil untuk majelis.
f.       Petugas meja I mendapatkan dan mengusut kelengkapan berkas dengan memakai daftar periksa.
g.      Petugas meja I menaksir panjar biaya masalah atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
h.      Perincian panjar biaya masalah tersebut harus ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
i.        Dalam penaksiran panjar biaya masalah perlu dipertimbangkan.
j.        Sesudah menaksir panjar biaya perkara, petugas meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
k.      Petugas meja I mengembalikan berkas kepada penggugat / pemohon untuk diteruskan kepada pemegang kas.
l.        Penggugat atau pemohon membayar uang panjar biaya masalah yang tercantum dalam SKUM ke bank.
m.    Pemegang kas mendapatkan bukti setor ke bank dari penggugat / pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara.
n.      Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memdiberi nomor pada SKUM.
o.      Nomor halaman buku jurnal ialah nomor urut masalah yang kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat somasi / permintaan.
p.      Pemegang kas menyerahkan berkas masalah kepada penggugat / pemohon biar didaftarkan kepada petugas meja II.
q.      Petugas meja II mencatat masalah tersebut dalam buku register induk somasi sesuai dengan nomor masalah yang tercantum pada SKUM.
r.        Petugas meja II menyerahkan 1 (satu) rangkap surat somasi / usul tersebut dalam map berkas masalah dan menyerahkannya kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah melalui panitera.

2.      Persiapan persidangan
a. Penetapan Majelis Hakim (PMH)
1.      Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses pendaftaran diselesaikan, petugas meja II memberikan berkas somasi / usul kepada wakil panitra untuk disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah melalui panitera dengan dilampirkan formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH).
2.      Majelis Hakim harus terdiri dari 3 (tiga) orang hakim (kecuali undang-undang menentukan lain).
3.      Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memutuskan Majelis Hakim yang akan menyidangkan masalah selambat-lambatnya 3 hari kerja.
4.      Apabila Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah berhalangan untuk melaksanakan hal tersebut lantaran kesibukannya, maka ia sanggup melimpahkan kiprah tersebut untuk seluruhnya atau sebahagiannya kepada wakil Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atau Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
5.      Penetapan Majelis Hakim dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.

b. Penetapan Hari Sidang (PHS)
1.      Perkara yang sudah diputuskan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk dengan dilengkapi formulir Penetapan Hari Sidang (PHS).
2.      Ketua Majelis Hakim setelah mempela;jari berkas dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja harus sudah memutuskan hari sidang. Pemeriksaan masalah derma harta bersama dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal surat somasi didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
3.      Dalam memutuskan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh atau dekatnya kawasan tinggal para pihak yang berperkara dengan kawasan persidangan.
4.      Dalam memutuskan hari sidang, dimusyawarahkan dengan para anggota Majelis Hakim.
5.      Setiap hakim harus mempunyai aktivitas persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku aktivitas masalah masing-masing.
6.      Daftar masalah yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara.
7.      Panitera pengganti harus melaporkan hari sidang pertama, penundaan sidang beserta alasannya kepada petugas meja  II dengan memakai lembar instrument.
8.      Petugas meja II harus mencatat laporan panitera pengganti tersebut dalam buku register perkara.
c. Penunjukkan Panitera Pengganti
1.      Panitera menunjuk panitera pengganti untuk memmenolong Majelis Hakim dalam menangani perkara.
2.      Panitera pengganti memmenolong Majelis Hakim dalam persidangan.
3.      Penunjukan panitera pengganti dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
d.      Pemanggilan para pihak
1.      Panggilan terhadap para pihak untuk menghadiri sidang dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti kepada para pihak atau kuasa hukumnya di kawasan tinggalnya.
2.      Apabila para pihak tidak sanggup dijumpai ditempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan kepada lurah atau kepala desa dengan mencatat nama penerima, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
3.      Tenggat waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
4.      Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat gugatan. Jurusita harus memdiberitahukan kepada pihak tergugat bahwa ia boleh mengajukan jawabanan tertulis yang diajukana dalam sidang.
5.      Penyampaian surat somasi dan pemdiberitahuan bahwa tergugat sanggup mengajukan jawabanan tertulis tersebut harus tercantum dalam relas panggilan.
6.      Pemanggilan terhadap tergugat atau termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui departemen luar negeri, ibarat Dirjen Protokol dan Konsuler Luar Negeri, dengan tembusan disampaikan kepada kedutaaan besar Indonesia di negara yang bersangkutan.
7.      Permohonan pemanggilan sebagaimana tersebut pada point 6 tidak perlu dilampirkan surat panggilan.
8.      Tenggat waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam point 6 dan 7 sekurang-kurangnya 6 bulan semenjak surat usul pemanggilan dikirimkan.
9.      Terhadap masalah yang sudah ditetepkan prodeo tidak dikenakan biaya apapun.

B. Pelaksanaan Persidangan
1. Ketentuan umum persidangan
a.   Perkara harus diperiksa dan diputus selambat-lambatnya 6 bulan semenjak masalah didaftarkan. Jika dalam waktu tersebut belum putus, maka ketua majelis harus melaporkan keterlambatan tersebut kepada ketua Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah denagn sebut alasan.
b. Sidang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dimulai pukul 09.00 waktu setempat, kecuali dalam hal tertentu sidang sanggup dimulai beberapa dikala kemudian pada hari yang sama, namun hal itu harus diumumkan terlebih lampau.
c.  Sidang pengadilan harus dilaksanakan di ruang sidang. Dalam hal dilakukan di tempat, sidang sedapat-dapatnya dibuka dan ditutup di kantor kelurahan atau kepala desa atau di kawasan lain yang memungkinkan.
d. Ketua Majelis Hakim betanggung tanggapan atas jalannya persidangan. Agar investigasi masalah berjalan teratur, tertib, dan lancar, sebelum investigasi dimulai harus dipertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan.
e. Majelis Hakim yang mengusut masalah terlebih lampau mengupayakan perdamaian (pasal 130 HIR/154 RBG jo, pasal 82 UU NO. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. PERMA No.2 Tahun 2003).
f.  Apabila tercapai perdamaian maka masalah sengketa harta bersama dituangkan dalam putusan perdamaian.
g.  melaluiataubersamaini adaya upaya perdamaian sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, maka Majelis Hakim memperhatikan dan menyesuaikan batas waktu tenggang perdamaian dengan hari persidangan diberikutnya.
h.      Sidang investigasi masalah sengketa harta bersama dilakukan secara terbuka untuk umum dan putusan juga harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
i.        Apabika Ketua Majelis berhalangan hadir dalam persidangan, persidangan tetap dibuka oleh hakim anggota senior untuk menunda persidangan. Apabila salah seorang hakim berhalangan hadir, ia sanggup digantikan oleh hakim lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
j.        Dalam hal keadaan luar biasa dimana sidang yang sudah ditentukan tidak sanggup terealisasi lantaran tiruana hakim berhalangan hadir, maka sidang ditunda dan penundaan tersebut sesegera mungkin diumumkan.

2.    Berita Acara Persidangan
a.          Ketua Majelis Hakim bertanggung tanggapan atas pembuatan dan kebenaran diberita program persidangan dan menanhadiraninya sebelum sidang diberikutnya.
b.         Panitera pengganti yang ikut bersidang harus membuat diberita program persidangan yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, yaitu terkena susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya investigasi masalah tersebut dengan lengkap dan jelas. Berita program sidang harus sudah ditanhadirani sebelum sidang diberikutnya.
c.          Nomor halaman diberita program sidang harus dibentuk secara bersambung dari sidang pertama hingga sidang yang terakhir.
d.         Pada waktu musyawarah Majelis Hakim tiruana diberita program harus sudah selesai diketik dan ditanhadirani sehingga sanggup digunakan sebagai materi musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
3.      Penyelesaian Kasus
a.      Upaya Damai dan Mediasi
1)      Dalam setiap masalah perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg).
2)      Dalam  perkara  perceraian  upaya  perdamaian  sanggup dilakukan dalam setiap persidangan pada tiruana tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo  Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2006  jo  Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009).
3)      Apabila kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat   pada   sidang   perdamaian   harus   menghadap secara pribadi.
4)      Dalam  mengupayakan  perdamaian  harus  mempedomani Peraturan Mahkamah  Agung  (PERMA)  Nomor  1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan biar tiruana perkara   perdata   yang  diajukan   ke   Pengadilan   tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan menolongan mediator.
5)      Perkara yang tidak wajib mediasi ialah masalah volunter dan  perkara  yang  menyangkut  legalitas  hukum,  ibarat itsbat nikah, abolisi nikah, hibah dan wasiat serta perkara  yang  salah  satu  pihaknya  tidak  hadir  di persidangan.
6)      Jika terjadi perdamaian dalam investigasi masalah verzet atas  putusan  verstek  dalam  perkara  perceraian,  maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai diberikut :
a)      Menyatakan Pelawan / Tergugat ialah Pelawan yang benar.
b)      Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal ....
c)      Menyatakan somasi Penggugat / Terlawan tidak sanggup diterima.
d)     Membebankan biaya masalah kepada ..... sebesar Rp...... (..........).

7)      Jika terjadi perdamaian dalam investigasi masalah verzet atas putusan verstek dalam masalah selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai diberikut :
a)      Menyatakan Pelawan / Tergugat ialah Pelawan yang benar.
b)      Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....
c)      Menghukum   kedua   belah   pihak   untuk   mentaati perdamaian.
d)     Membebankan biaya masalah kepada ............... sebesar Rp...... (.............)

8)      Pada persidangan pertama, Hakim yang mengusut masalah wajib :
a)      Menjelaskan kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi.
b)      Menyarankan para pihak untuk menentukan perantara yang tersedia dalam daftar mediator.
c)      Membuat penetapan perantara yang dipilih oleh para pihak.
d)     Jika para pihak gagal menentukan mediator, Majelis menunjuk perantara dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang mengusut perkara.
e)      Sesudah penunjukan mediator, Majelis menunda persidangan  untuk  mempersembahkan  peluang  kepada para pihak menempuh mediasi.
f)       Terhadap  perkara  perceraian  yang  dikumulasikan dengan masalah lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya  gagal,  maka  mediasi  dilanjutkan terhadap masalah asessoirnya (hadhanah, harta bersama dan lain-lain). Jika mediasi terhadap masalah asesoirnya ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis  Hakim  berhasil  pula  mendamaikan  masalah perceraiannya,  maka  kesepakatan  para  pihak  wacana masalah asesoir tersebut tidak berlaku.
g)      Para  pihak  menghadap  kembali  kepada  Hakim  pada hari sidang yang sudah ditentukan untuk memdiberitahukan laporan mediasi yang berhasil.
h)      Mediator wajib memdiberitahukan secara tertulis kepada Hakim pada hari persidangan yang sudah ditentukan bahwa mediasi gagal. Selanjutnya investigasi masalah dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan.

9)      Akta  /  putusan  perdamaian  mempunyai  kekuatan  yang sama  dengan  putusan  Hakim  yang  berkekuatan  aturan tetap dan apabila tidak dilaksanakan, sanggup dimintakan sanksi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
10)  Akta  /  putusan  perdamaian  tidak dapat  dilakukan  upaya aturan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
11)  Jika  Tergugat  lebih  dari  satu,  dan  yang  hadir  spesialuntuk sebagian, mediasi tetap sanggup dijalankan dengan memanggil lagi Tergugat yang tidak hadir secara patut dengan menolongan Ketua Majelis, dan kalau Tergugat yang bersangkutan juga tetap tidak hadir, mediasi berjalan spesialuntuk antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut somasi terhadap Tergugat yang tidak hadir.
12)  Jika para pihak / salah satu pihak menolak untuk mediasi sesudah  diperintahkan  oleh  Pengadilan,  maka  penolakan para pihak / salah satu pihak untuk mediasi dicatat dalam diberita program sidang dan putusan.
13)  Jika  terjadi  perdamaian  di  tingkat  banding,  kasasi  atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang sudah ada. (lihat  Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1 Tahun 2008).

b.      Pembacaan Surat Gugatan
Jika upaya perdamaian/mediasi tidak berhasil, hakim membacakan somasi (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat). Biasanya cukup dianggap sudah dibaca, lantaran somasi sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
Catatan : dimungkinkan GUGATAN LISAN. berdasarkan pasal 190 HIR/144 RBG (1) somasi mulut ditujukan KEPADA KETUA PENGADILAN, KETUA PENGADILAN /HAKIM MENCATAT, GUGATAN DIBACAKAN KEPADA PENGGUGAT, SURAT GUGATAN DITANDA TANGANI KETUA PENGADILAN/HAKIM. Gugatan yang diajukan oleh orang buta abjad secara tertulis yang dibubuhi cap jempol penggugat tidak sanggup diterima (Yurisprudensi No. 1077/K/K/Sip/1972).

  1. Jawaban Tergugat[1]
Apabila pada sidang pengadilan kedua ternyata tidak sanggup dicapai suatu perdamaian antar penggugat dengan tergugat, maka tergugat mempersembahkan jawabanannya lewat hakim. Jawaban tergugat sanggup berbentuk menolak gugatan, membenarkan gugatan, atau referte dan membenarkan diri tergugat sendiri sudah barang tentu bantalan an penolakan tersebut harus didukung oleh bantalan an-alasan yang berpengaruh artinya berdasarkan kejadian dan kekerabatan hukumnya.
Biasanya isi jawabanan itu terbagi 3 (tiga) yakni :
1)      Dalam Eksepsi
Jawaban dalam eksepsi ialah suatu tangkisan bahwa syarat-syarat prosessuil somasi tidak benar, atau eksepsi berdasakan ketentuan materiil (eksepsi dilatoir dan eksepsi paremtoir), sehingga somasi harus ditetapkan tidak sanggup diterima (NO = Niet Ontvankelijk Verklaard). Dasar-dasar daripada eksepsi antara lain ialah sebagia diberikut :
a)      Gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang. Misalnya : tergugat bertempat tinggal di Jakarta selatan tetapi somasi diajukan kepada pengadilan Jakarta utara.
b)      Gugatan salah alamat (tergugat tak ada kekerabatan hukum)
Misalnya : A (penggugat) mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan B. yang menghuni rumah tersebut ialah C bapaknya B. lantaran pembayaran sewa rumah tidak dipenuhi, maka A menggugat C. (salah alamat) seharusnya yang digugat ialah B.
c)      Penggugat tak berkarakter penggugat (penggugat tak mempunyai kekerabatan hukum). Misalnya dalam masalah sewa-menyewa rumah tersebut yang mengajukan somasi bukan A tetapi D (anak A). meskipun gugatannya sudah benar, artinya somasi ditujukan kepad B, tetapi lantaran tanpa surat kuasa khusus dari A (pemilik rumah) maka D tidak berhak untuk menggugat B.
d)     Tergugat tidak lengkap. Misalnya dalam masalah jual beli tanah. A membeli tanah dari B. C menggugat A lantaran C merasa mempunyai tanah tersebut. C menggugat A lantaran sudah membeli tanah secara tidak sah, maka lantaran A membeli tanah tersebut dari B, maka ia menganggap tidak lengkap apabila B tidak digugat juga.
e)      Penggugat sudah member penundaan pembayaran (eksepsi dilitoir). Misalnya A digugat B lantaran untangnya tidak dibayar. A menangkisnya dengan menyampaikan bahwa B sudah mempersembahkan penundaan waktu pembayaran.
2)      Dalam Pokok Perkara
Jawaban dalam pokok masalah ini ialah bantahan terhadap dalil-dalil/fundamentum petendi yang diajukan penggugat.
Misalnya : A (penggugat) menuntut B (tergugat) biar meninggalkan tanah yang dikerjakan B dengan dalih :
-          Tanah tersebut ialah milik A sebagai andal waris bapaknya (C) pemilik tanah asal yang sudah meningla dunia.
-          Adanya petok D dan Leter C yang masih atas nama C
-          A tidak pernah atau mengetahui adanya transaksi antara C dan B atas tanah tersebut.
Dalam tumpuan tersebut, B sanggup membantah dalih A dengan alasan :
-          A ragukan sebagai andal waris lantaran tidak ada ajaran waris.
-          Petok D dan letter C bukan bukti pemilikan 
-          B mempunyai akte jual beli.
 Berdasarkan bantahan tersebut B sanggup meminta kepada hakim biar somasi ditolak.
3)      Permohonan atau petitum
a)      Sifat usul sudah barang tentu harus menguntungkan tergugat sendiri
Mislanya : 
Primer :
-          agar somasi ditolak secara keseluruhan
-          agar hakim mguarima seluruh jawabanan tergugat 
Subsidiair :
-          apakah hakim beropini lain, maka tergugat mohon biar hakim mempersembahkan putusan seadil-adilnya.
b)      Jadi jawabanan tergugat pada prinsipnya menolak somasi penggugat dengan jalan menangkis dan membantah apa yang didalilkan oleh penggugat. Untuk itu tergugat harus jeli, menguasai permasalahan serta hukum-hukum yang terkait. Semua jawabanan harus juga cukup beralasan artinya berdasarkan kejadian yang didukung oleh hukum.

d.      Replik Penggugat
Replik ialah tanggapan penggugat/pemohon atas jawabanan tergugat/termohon. Replik harus relevan, terkait, dan mengacu pada jawabanan tergugat/termohon yang dipandang masih perlu dijelaskan (yang masih disengketakan). Sedapat mungkin dihindarkan munculnya dilema baru. Target replik ialah mempertahankan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan/permintaan dan sekaligus menanggapi hal-hal gres yang dikemukakan dalam jawabanan tergugat. Replik juga harus dibentuk secara sistematis, runtut, contohnya dimulai menanggapi eksepsi (jika ada), pokok perkara, dan gres rekonvensi (jika ada).
e.       Duplik Tergugat
Duplik ialah tanggapan tergugat/termohon atas replik penggugat/pemohon. Duplik juga harus relevan dan mengacu pada replik, dan diusahakan tidak memunculkan hal-hal baru, selain spesialuntuk mempertahankan dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawabanan ialah benar.
4.      Proses Pembuktian
Jika  dalil Penggugat  dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat wajib membuktikan, sedang Tergugat wajib menandakan dalil bantahannya (Pasal 163 HIR / Pasal 283RBg).
a.      Bukti surat/Akta dan Sejenisnya
Bukti Surat ada 3 (tiga) macam , yaitu :
1)      Akta  otentik
Akta otentik adalah  sertifikat yang dibuat  oleh  pejabat yang didiberi wewenang untuk itu oleh penguasa berdasarkan kektentuan yang diputuskan, baik dengan maupun tanpa menolongan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan    untuk    dimuat di    dalamnya    oleh    yang berkepentingan. Akta otentik ini ialah bukti yang lengkap bagi kedua belah pihak dan andal warisnya serta mereka yang menerima hak dari padanya wacana segala hal yang tercantum di dalamnya dan bahkan wacana yang tercantum di dalamnya sebagai pemdiberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini spesialuntuklah sepanjang yang didiberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta. (Pasal 165 HIR / Pasal 285 RBg / Pasal 1868 KUH Perdara).
a)      Syarat formil sertifikat otentik :
-          Bersifat   partai,   yaitu   dibuat   atas   kehendak   dan kesepakatan  sekurang-kurangnya  dua  pihak  tapi  ada juga yang bersifat sepihak contohnya : sertifikat nikah, KTP, IMB, Surat Izin Usaha, dsb.
-          Dibuat  oleh    atau  di  hadapan  pejabat  umum  yang berwenang untuk itu, antara lain : Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Hakim, Panitera, dsb.
-          Memuat tanggal, hari, dan tahun pembuatan.
-          Ditanhadirani oleh pejabat yang menciptakan.
b)      Syarat materil aktar otentik :
-          Isi  yang  tertuang  dalam  akta  otentik  berafiliasi eksklusif dengan apa        yang        disengketakan di Pengadilan.
-          Isi  akta  otentik  tidak  berperihalan  dengan  hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
-          Pembuatannya   sengaja   dibuat   untuk   dipergunakan sebagai alat bukti.
c)       Kekuatan pembuktian sertifikat otentik
-          Akta  otentik  mempunyai  nilai  pembuktian  tepat dan mengikat.
-          Akta  otentik  dapat  dilumpuhkan  dengan  alat  bukti lawan. Nilai pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan.
-          Agar   dapat   mencapai   minimal   pembuktian,   harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.

2)      Akta di bawah tangan.
Akta  di  bawah  tangan  adalah  suatu  akta  yang ditanhadirani di bawah tangan dan dibentuk tidak dengan perantaraan pejabat umum.
(a)   Syarat formal sertifikat di bawah tangan.
-          Bersifat   partai,   maksudnya   apa   yang   tersebut   di dalamnya ialah kesepakatan kedua belah pihak.
-          Dibuat tidak di hadapan pejabat atau tidak ada campur tangan pejabat atas pembuatannya.
-          Harus bermaterai.
-          Ditanhadirani    oleh    kedua    belah    pihak.    Jika memakai cap jempol harus disahkan oleh pejabat atau notaris.
(b)   Syarat materiil sertifikat di bawah tangan :
-          Isi sertifikat di bawah tangan berkaitan eksklusif dengan apa yang diperkarakan.
-          Isi  akta  di  bawah  tangan  tidak  beperihalan  dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
-          Sengaja dibentuk untuk alat bukti.


(c)    Batas minimal pembuktian sertifikat di bawah tangan :
-          Apabila  diakui  isi  dan  tanda  tangan,  maka  nilainya disamakan dengan sertifikat otentik.
-          Apabila  tidak  diakui  isi  dan  tanda  tangannya,  maka jatuh nilai pembuktiannya menjadi alat bukti permulaan (begin bvan bewijs).
-          Untuk  mencapai  batas  minimal  pembuktian,  harus ditambah dan didukung oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
3)      Akta sepihak
Akta sepihak ialah sertifikat yang bentuknya berupa surat pengukuhan yang meliputi pernyataan akan kewajiban sepihak dari   yang   menciptakan   surat   bahwa   ia   akan   membayar sejumlah uang atau akan menyerahkan sesuatu atau akan melaksanakan sesuatu kepada seseorang tertentu (Pasal 1878 KUH Perdata / Pasal 291 RBg).
a)      Syarat formil sertifikat sepihak :
-          Ditulis sendiri seluruhnya oleh yang membuat atau yang menanhadiraninya.
-          Atau            sekurang-kurangnya    penanhadiranan menulis  sendiri   dengan   huruf   (bukan   dengan angka) wacana jumlah atau wacana sesuatu yang akan didiberikan diserahkan atau dilakukannya.
-          Didiberi tanggal dan ditanhadirani oleh pembuat.

b)     Syarat materil sertifikat sepihak :
-          Isi  akta  sepihak  itu  berkaitan  langsung  dengan pokok masalah yang disengketakan.
-          Isi sertifikat sepihak tidak berperihalan dengan hukum, susila, agama, dan ketertiban umum.
-          Sengaja dibentuk untuk alat bukti.

c)      Batas minimal pembuktiannya :
Bila diakui isi dan tanda tangan, maka derajat nilai pembuktiannya sama dengan sertifikat otentik yaitu tepat dan mengikat, dalam hal ini ia sanggup bangkit sendiri tanpa menolongan alat bukti yang lain.
Jika sertifikat sepihak, tanda tangan dan goresan pena dimungkiri atau disangkal oleh pihak lawan, maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan bukti permulaan. Jika dijadikan  alat  bukti  maka  harus  ditambah  alat  bukti lain.

d)     Nilai kekuatan pembuktiannya :
Bila isi dan tanda tangan diakui maka sama nilai kekuatan  pembuktiannya  dengan  akta  otentik,  yaitu nilai kekuatan pembuktiannya bersifat tepat dan mengikat.  Bila  isi  dan  tanda  tangan  diingkari  maka jatuh menjadi alat bukti permulaan sehingga tidak sanggup bangkit sendiri, harus ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain untuk mencapai batas minimal pembuktian,  dalam  hal  ini  nilai  kekuatan pembuktiannya menjadi bebas.

b.      Bukti Saksi
1)      Kesaksian ialah kepastian yang didiberikan kepada Hakim di   persidangan   perihal   peristiwa   yang   disengketakan dengan jalan pemdiberitahuan secara mulut dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam masalah yang dipanggil ke persidangan.
2)      Dalam menimbang kesaksian Hakim harus memperhatikan kesesuaian  kesaksian  saksi  yang  satu  dengan  lainnya, alasan atau lantaran mengapa saksi-saksi mempersembahkan keterangan tersebut, cara hidup, budpekerti dan martabat saksi dan segala ihwal yang sanggup menghipnotis saksi sehingga saksi itu sanggup mendapatkan amanah atau kurang dipercayai. (Pasal 172 HIR / Pasal 309 RBg).
3)      Yang tidak sanggup didengar sebagai saksi ialah sebagai diberikut :
a)      Keluarga   sedarah   dan   keluarga   semenda   berdasarkan keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b)      Suami  atau  isteri  salah  satu  pihak  meskipun  sudah bercerai.
c)      Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun.
d)     Orang bau tanah walaupun adakala ingatannya terang. (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
4)      Keluarga   sedarah   atau  keluarga   semenda  tidak  boleh ditolak sebagai saksi lantaran keadaan itu dalam masalah wacana keadaan berdasarkan aturan sipil dan pada orang yang berperkara atau wacana suatu perjanjian pekerjaan.
5)      Anak-anak   atau   orang-orang   tua   yang   adakala terang ingatannya sanggup mendengar di luar sumpah, akan tetapi keterangan mereka spesialuntuk digunakan selaku klarifikasi saja (Pasal 145 ayat (4) HIR / Pasal 172 RBg).
6)      Yang sanggup mengundurkan diri untuk memdiberi kesaksian ialah :
a)      Saudara lak-laki dan saudara perempuan, ipar pria dan ipar wanita dari salah satu pihak.
b)      Keluarga sedarah berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara pria atau wanita dari suami atau isteri salah satu pihak.
c)      Sekalian orang yang lantaran martabatnya, pekerjaannya atau   jabatannya   yang   sah   diwajibkan   menyimpan belakang layar akan tetapi spesialuntuk semata-mata terkena pengetahuan yang diserahkan kepadanya lantaran martabat, pekerjaan atau jabatannya itu (Pasal 146 ayat (1) HIR / Pasal 174 RBg).
7)      Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Kesaksian de auditu sanggup dipergunakan sebagai sumber persangkaan.

8)      Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) ialah keterangan seorang saksi tanpa adanya bukti lain. Untuk sanggup dijadikan alat bukti minimal, harus didukung dengan bukti lain :

Syarat formal alat bukti saksi :
1)      Memdiberikan     keterangan     di     depan     siding Pengadilan.
2)      Bukan orang yang tidak boleh untuk didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
3)      Bagi kelompok yang berhak mengundurkan diri menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi.
4)      Mengucapkan   sumpah   menurut   agama   yang dianutnya.

Syarat materiil alat bukti saksi :
(1)   Keterangan  yang  didiberikan  terkena  kejadian yang  dialami,  didengar  dan  dilihat  sendiri  oleh saksi.
(2)   Keterangan yang didiberikan itu harus mempunyai sumber pengetahuan yang jelasa (Pasal 171 ayat (1) HIR / Pasal 368 RBg). pendapat atau persangkaan saksi yang disusun berdasarkan nalar pikiran atau perasaan tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah (Pasal 171 ayat (2) HIR / Pasal 308 ayat (2) RBg).
(3)   Keterangan yang didiberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau alat bukti-alat bukti yang sah (Pasal 171 HIR / Pasal 309 RBg).

Nilai kekuatan saksi :
(1)   Apabila  alat  bukti  saksi  yang  diajukan  sudah memenuhi syarat formal dan materil dan jumlahnya sudah mencapai batas minimal pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang terkandung di dalamnya bersifat bebas (vrij bewijs kracht). Maksudnya Hakim bebas untuk menilai.
(2)   Jika saksi spesialuntuk seorang dan tidak sanggup ditambah dengan alat bukti lain, maka nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bukti permulaan.

c.       Pembuktian Oleh Tergugat Atas Bantahannya
Di dalam Peradilan Perdata, ketika tergugat mempersembahkan jawabanan atas somasi penggugat yang jawabanannya tersebut membantah atas somasi tersebut, tergugat harus menandakan jawabanan bantahannya itu di depan majelis. Pembuktian tersebut haruslah mengikuti mekanisme yang sudah diputuskan undang-undang.
d.      Kesimpulan Akhir Para Pihak[2]
Sidang kesimpulan ialah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawabanan, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan spesialuntuk 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan spesialuntuk berlangsung sebentar, biasanya spesialuntuk 5 menit dan tidak ada tanya tanggapan antara para pihak. Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 ahad untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir)
C.    PUTUSAN HAKIM
1.      Musyawaratan Majelis Hakim dan Pengucapan Putusan
a.       Rapat  permusyawaratan  Majelis  Hakim  bersifat  belakang layar (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004).
b.      Apabila   dipandang   perlu   dan   mendapat   persetujuan Majelis Hakim, Panitera sidang sanggup mengikuti rapat permusyaratan Majelis Hakim.
c.       Dalam rapat permusyawaratan, setiap Hakim wajib memberikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis terhadap masalah yang sedang diperiksa.
d.      Ketua Majelis mempersilahkan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, disusul oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis.
e.       Semua pendapat harus dikemukakan secara terang dengan menunjuk dasar hukumnya, kemudian dicatat dalam buku aktivitas sidang.
f.       Jika terdapat perbedaan pendapat, maka yang pendapatnya tidak sama tersebut sanggup dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
2.      Macam-Macam Putusan Hakim
a.       Putusan yang berkekuatan aturan tetap ialah putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding. Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
b.      Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu :
1)      Putusan deklaratif, ialah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, contohnya anak   yang   menjadi   sengketa   adalah   anak   yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, putusan yang menolak gugatan.
2)      Putusan   konstitutif,   adalah   putusan   yang   bersifat menghentikan  atau  menimbulkan  hukum  baru  yang tidak memerlukan pelaksanaan dengan paksa, contohnya memutuskan suatu ikatan perkawinan.
3)      Putusan kondemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang diputuskan oleh Hakim. Dalam putusan yang bersifat kondemnatoir amar putusan harus mengandung kalimat : Menghukum Tergugat (berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, menyerahkan sesuatu, membongkar sesuatu, menyerahkan sejumlah uang, membagi, dan mengosongkan).
c.       Dari segi isinya terdiri :
1)      Niet ontvankelijk verklaart (NO), yaitu putusan Pengadilan yang diajukan oleh Penggugat tidak sanggup diterima  karena  ada  alasan  yang  dibenarkan  oleh hukum. Alasan tersebut kemungkinan sebagai diberikut:
(a)    Gugatan tidak berdasarkan hukum, artinya somasi yang diajukan oleh Penggugat harus terang dasar hukumnya  dalam  menuntut  haknya.  Jadi  kalau tidak ada dasar hukumnya maka somasi tersebut tidak sanggup diterima
(b)   Penggugat tidak mempunyai kepentingan aturan secara eksklusif yang menempel pada diri Penggugat. Tidak tiruana orang yang mempunyai kepentingan aturan sanggup mengajukan somasi apabila kepentingan   itu   tidak   langsung   melekat   pada dirinya. Orang yang tidak ada kekerabatan eksklusif harus menerima kuasa lebih lampau dari orang atau tubuh aturan yang berkepentingan eksklusif untuk mengajukan gugatan.
(c)    Surat somasi kabur (obscuur libel) artinya posita dan petitum dalam somasi tidak saling mendukung atau dalil somasi kontradiksi, mungkin juga objek yang disengketakan tidak jelas, sanggup pula petitum tidak terang atau tidak dirinci wacana apa yang diterima.
(d)   Gugatan prematur  ialah somasi yang belum semestinya diajukan lantaran ketentuan undang- undang belum terpenuhi, contohnya pinjaman belum masanya untuk ditagih atau belum jatuh tempo.
(e)    Gugatan   nebis   in   idem,   adalah   gugatan   yang diajukan oleh Penggugat sudah pernah diputus oleh Pengadilan yang sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama orangnya, objek sengketa tersebut sudah didiberi status oleh Pengadilan yang memutus sebelumnya. Dalam masalah perceraian sanggup saja tidak terjadi nebis in idem, kalau masalah yang sebelumnya sudah diputus dengan dalil pertengkaran kemudian tidak diterima   kemudian   diajukan   lagi   dengan   dalil bahwa Tergugat memukul Penggugat.
(f)    Gugatan error in persona adalah somasi salah alamat, ini sanggup besifat gemis aan leading heid. Misalnya seorang ayah mengajukan somasi cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan biar Pengadilan Agama  menceraikan  anaknya  dengan  suaminya. Kaprikornus bukan anaknya sendiri yang mengajukan somasi oleh lantaran itu somasi ibarat ini tidak sanggup diterima.
(g)   Gugatan yang sudah lampau waktu (daluwarsa) ialah somasi yang diajukan oleh Penggugat sudah melampaui waktu yang sudah ditentukan undang- undang. Misalnya dalam  Pasal 27 Undang-undang Nomor   1   Tahun   1974Tentang           Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami atau isteri sanggup mengajukan usul abolisi perkawinan apabila perkawinan dilakukan di bawah bahaya yang melanggar hukum. Apabila bahaya sudah berhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan  permintaan  pembatalan,  maka haknya gugur. Apabila Penggugat mengajukan somasi ke Pengadilan Agama maka gugatannya tidak sanggup diterima lantaran mengajukan somasi sudah lewat waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
(h)   Gugatan  diberhentikan  (aan  hanging)  ialah penghentian somasi disebabkan lantaran adanya perselisihan kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kalau terjadi hal ibarat itu maka baik Pengadilan Agama meupun Pengadilan Negeri harus menghentikan investigasi tersebut dan kedua tubuh peradilan itu hendaknya mengirim berkas masalah ke Mahkamah Agung untuk diputuskan siapa yang berwenang untuk mengusut dan mengadili masalah tersebut. Penghentian sementara investigasi somasi sanggup ditempuh dengan cara mencatat dalam diberita program persidangan  atau  dapat  juga  dalam  bentuk penetapan majelis.

2)      Putusan gugur. Putusan gugur dijatuhkan Pengadilan apabila Penggugat tidak hadir menghadap Pengadilan pada hari yang sudah ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, padahal ia sudah dipanggil secara  patut,  sedangkan  Tergugat  hadir,  maka  untuk kepentingan  Tergugat  yang  sudah  mengorbankan waktu dan mungkin juga biaya, putusan haruslah diucapkan. Dan hal ini somasi Penggugat ditetapkan gugur dan dieksekusi untuk membayar biaya masalah (Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg).
3)      Putusan verstek. Putusan verstek artinya ialah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat, dan ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut (defaul without reason). Putusan verstek ini ialah pengecualian dari program persidangan biasa atau program konradiktur dan prinsip audi et elteram partem sebagai akhir absensi Tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam program verstek Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan dalam hal ini Tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bundar tiruana dalil somasi Penggugat. Purusan verstek ini spesialuntuk sanggup dijatuhkan dalam hal Tergugat atau para Tergugat tiruananya tidak hadir pada sidang pertama. Menurut  SEMA Nomor 9 Tahun 1964 pengeritan hari sidang pertama (ten dage dienende) sanggup juga diartikan pada hari sidang kedua dan sebagainya (ten dage dat de zaak dient).
4)      Putusan ditolak. Apabila suatu somasi yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan dan di depan sidang Pengadilan Penggugat tidak sanggup mengajukan bukti wacana kebenaran dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Penolakan itu sanggup seluruhnya atau sebagian tergantung si Penggugat sanggup mengajukan bukti gugatannya.
5)      Putusan   dikabulkan.   Apabila   suatu   gugatan   yang diajukan  kepada  Pengadilan  dapat  dibuktikan kebenaran dalil gugatannya, maka somasi tersebut dikabulkan seluruhnya. Akan tetapi kalau sebagian saja yang terbukti kebenaran dalil gugatannya, maka somasi tersebut dikabulkan sebagian.
d.      Dari segi jenisnya
1)      Putusan Sela ialah putusan yang belum ialah putusan akhir. Dan putusan sela ini tidak mengikat Hakim bahkan Hakim yang menjatuhkan putusan sela berwenang  mengubah  putusan  sela  tersebut  kalau ternyata  mengandung  kesalahan.
Pasal  48  dan  Pasal 332 Rv, putusan sela terdiri dari :
a)      Putusan preparatoir adalah putusan untuk mempersiapkan putusan selesai tanpa ada pengaruhnya   atas   pokok  perkara   atau  putusan akhir. misal putusan untuk menggabungkan dua masalah atau untuk menolak diundurkannya investigasi saksi-saksi.
b)      Putusan interlucotoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian dan sanggup menghipnotis putusan akhir, contohnya putusan untuk  memeriksa  saksi-saksi,  investigasi setempat dan intervensi.
c)      Putusan  insidentil  adalah  putusan  yang  tidak menghipnotis pokok perkara, yaitu penetapan prodeo dan penetapan sita.
d)     Putusan provisi ialah putusan yang menjawaban tuntutan provisionil yaitu usul para pihak yang bersengketa biar untuk sementara dilakukan tindakan penlampauan. Misalnya dalam somasi cerai isteri meminta bahwa selama masalah belum diputus diizinkan untuk tidak tinggal serumah atau memohon kepada Majelis untuk diputuskan nafkah yang dilalaikan oleh suaminya sebelum putusan selesai dijatuhkan.
2)      Putusan Akhir
Bentuk putusan selesai :
a)      Putusan  declaratoir,  putusan  yang  bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan aturan semata-mata.  Putusan declaratoir  tidak memerlukan upaya paksa lantaran sudah mempunyai akhir aturan tanpa menolongan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
b)      Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan aturan atau menimbulkan suatu keadaan baru. Putusan ini tidak sanggup dilaksanakan, lantaran tidak memutuskan hak atas suatu prestasi tertentu, perubahan keadaan atau kekerabatan aturan itu sekaligus terjadi pada dikala putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya paksa.
c)      Putusan condemnatoir, putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi  prestasi.  Di  dalam  putusan condemnatoir diakui hak Penggugat atas prestasi yang dituntutnya dan mewajibkan Tergugat untuk memenuhi prestasi, maka hak dari pada Penggugat yang sudah diputuskan tersebut sanggup dilaksanakan dengan paksa (execution).
d)     Putusan Provisi
(1)   Putusan provisi ialah tindakan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang menlampaui putusan akhir.
(2)   Putusan provisi atas usul Penggugat biar dilakukan suatu tindakan sementara, yang apabila putusan provisi dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding.
(3)   Hakim wajib mempertimbangkan somasi provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi  hak  Penggugat,  yang  apabila  tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
(4)   Gugatan provisi sanggup diajukan bersamaan dengan surat gugat dan apabila dikabulkan dibentuk putusan sela  yang  memerintahkan  agar  putusan  sela tersebut dilaksanakan.
(5)   Putusan    provisi    dilaksanakan    oleh    Ketua Pengadilan  Agama  setelah  mendapat  izin  dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. (Selengkapnya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001).
(6)   Pemeriksaan    banding    atas    putusan    provisi dilakukan bahu-membahu pokok perkara.
(7)   Dalam masalah perceraian somasi yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor  9  Tahun  1975  Tentang  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diajukan dalam somasi provisi.
(8)   Putusan serta merta atau Uitvoerbaar bij voorraad
(a)    Putusan serta merta ialah putusan yang sanggup dijalankan lebih   lampau   meskipun   ada   upaya aturan verzet, banding atau kasasi (Pasal 180 (1) HIR / Pasal 191 (1) RBg / Pasal 54 dan 55 Rv).
(b)   Wewenang menjatuhkan putusan serta merta spesialuntuk pada  Pengadilan  Agama.  Pengadilan  Tinggi tidak boleh menjatuhkan putusan serta merta.
(c)    Putusan serta merta sanggup dijatuhkan, apabila sudah dipertimbangkan alasan-alasannya secara seksama sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan iktikad yang berlaku.
(d)   Syarat-syarat untuk sanggup dijatuhkan putusan serta merta ialah :
-          Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat goresan pena tangan yang tidak dibantah kebenaran perihal  isi  dan  tanda  tangannya, yang  berdasarkan undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
-          Gugatan wacana utang piutang yang jumlahnya sudah niscaya dan tidak dibantah.
-          Gugatan wacana sewa menyewa tanah, gudang, dan lain-lain, dimana kekerabatan sewa menyewa sudah habis / lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya  sebagai  penyewa yang diberitikad baik.
-          Pokok somasi terkena tuntutan derma harta perkawinan setelah putusan terkena somasi cerai mempunyai kekuatan aturan tetap.
-          Dikabulkannya    gugatan    provisi    dengan pertimbangan aturan yang tegas dan terang serta memenuhi Pasal 332 Rv.
-          Gugatan  berdasarkan  putusan  yang  sudah memperoleh kekuatan aturan tetap dan mempunyai kekerabatan dengan pokok somasi yang diajukan.
-          Pokok sengketa terkena bezit recht.
-          Sesudah putusan serta merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 hari setelah diucapkan, turunan putusan yang sah harus dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
-          Apabila Penggugat mengajukan usul sanksi kepada Ketua Pengadilan Agama, maka usul tersebut beserta berkas masalah selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
-          Adanya pemdiberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama tersebut.
(9)   Untuk pelaksanaan sanksi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Agama wajib memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur  dalam   butir  (7)  Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang sebut “Adanya pemdiberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / objek sanksi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama”. Apabila jaminan tersebut berupa uang harus disimpan di bank pemerintah (lihat Pasal 54 Rv).
(10)               Pelaksanaan  putusan  serta  merta  suatu  somasi yang  didasarkan  adanya  putusan  Hakim  perdata lain yang sudah berkekuatan aturan tetap tidak memerlukan uang jaminan.


Hal      :  Gugatan harta bersama                               Banda Aceh, 12 November 2009


                                                                                    Kepada Yth;
                                                                                    Bapak Ketua M.S Banda Aceh
                                                                                    Di-
                                                                                    Banda Aceh

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanhadiran di bawah ini:
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : kapung lambhuk, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat

      ..................................melaluiataubersamaini ini mengajukan somasi terhadap.....................

Nama               :  Budiman bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Peuniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat

      Bahwa benar penggugat sudah pernah mempunyai kekerabatan suami istri yang sah, berkeluarga secara aturan Islam di Banda Aceh pada tanggal 21 Februari 2001 atas pilihan keluarga dan sudah tercatat pada kantor urusan Agama Banda Aceh dengan sertifikat nikah No.19 / KUA /VI /2001.
      Bahwa benar penggugat dan tergugat sudah pula bercerai di Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 karena tidak adanya lagi kecocokan di antara kedua pihak dan sudah tecatat pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan sertifikat cerai NO. 056 / MS /IX / 2009.
      Dan dari hasil ijab kabul yang sah antara penggugat dan tergugat tidak mempunyai anak.
      Bahwa dalam masa ijab kabul penggugat dan tergugat mempunyai beberapa harta, yaitu:
1.      Sebidang tanah dengan luas 100m2 yang terletak di Jl. Kasuari, Kuta Alam, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai diberikut:
·         Sebelah utara berbatasan dengan rumah Bapak Torres
·         Sebelah selatan berbatasan dengan sebidang tanah milik Bapak Abramovich
·         Sebelah timur berbatasan dengan ruko Tante Linda
·         Sebelah barat berbatasan dengan rumah Ibu Nilam
Tanah tersebut di beli pada tanggal 12 September 2004, dengan dana yang berasal dari tabungan bersama atas nama tergugat selama lebih kurang 2 tahun sebesar Rp50.000.000, dan diperkirakan dikala ini harga tanah tersebut sebesar Rp70.000.000. Dan sertifikat kepemilikan tanah berada di tangan tergugat.
2.      Satu unit rumah tipe 46 yang beralamatkan di Jl. Permai Indah II No. 145, Lampineung, Banda Aceh dengan baatas-batasan sebagai diberikut:
·         Sebelah utara berbatasan dengan gank Kelinci
·         Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Pak Villa Boaz
·         Sebelah timur berbatasan dengan rumah Ibu Maya
·         Sebelah barat berbatasan dengan rumah Bapak Steve Jobs
Rumah tersebut dibeli pada tanggal 5 Maret 2008 dengan dana yang berasal dari tabungan bersama atas nama penggugat, dengan harga Rp150.000.000, dan diperkirakan dikala ini harga rumah tersebut mencapai Rp170.000.000. Dan sertifikat kepemilikan rumah berada di tangan tergugat.
3.      Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125cc, nomor polisi BL 4805 JJ, warna abu-abu, dibeli pada tanggal 20 Desember 2009 dengan harga Rp18.000.000, yang dananya diperoleh dari tabungan bersama atas nama tergugat. Saat ini diperkirakan harga sepeda motor tersebut sebesar Rp 14.000.000. Dan barang beserta surat-surat kepemilikan (STNK dan BPKB) berada pada tergugat.
      Bahwa seluruh harta yang disebutkan di atas hingga dikala ini masih berada di bawah kekuasaan tergugat, walaupun penggugat dan pihak keluarga penggugat sudah melaksanakan perjuangan membicarakannya dengan cara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan derma harta bersama ini, namun tidak membuahkan hasil apapun. Oleh lantaran itu tergugat sudah melanggar pasal 37 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1974 wacana derma harta bersama pasca perceraian.
      Berdasarkan yang tersebut di atas, maka dengan ini penggugat memohon dengan hormat biar sudilah kiranya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mendapatkan dan memanggil penggugat dan tergugat, serta mengambil keputusan demi aturan sebagai diberikut :
1.      Mengabulkan somasi penggugat seluruhnya.
2.      Menyatakan harta-harta dalam point 1-3 ialah harta bersama antara penggugat dan tergugat.
3.      Membagi harta bersama tersebut masing-masing menerima ½ bagian.
4.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan penggalan penggugat dalam keadaan utuh dan tidak ada ikatan dengan pihak manapun.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya masalah sebesar Rp300.000.
6.      Memohon kepada Majelis Hakim biar mengadili dengan seadil-adilnya.

Demikianlah somasi ini penggugat usikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mendapatkan terlebih-lebih mengabulkannya, saya ucapkan terima kasih.

                                                                             



                                                                              Banda Aceh, 28 November 2011
                                                                                             Hormat Saya,


                                                                                   ..........................................
                                                                                 (Aminah Binti Hamdani)


Penetapan Majelis Hakim
(pasal 17 UU No. 4 Tahun 2004)

PENETAPAN
No. 124/Pdt. G/2010/MS-BNA

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah membaca surat somasi penggugat tanggal 12 November 2009 Nomor 122/Pdt-G/2009/MS-BNA.
      Menimbang, bahwa untuk memerikasa dan mengadili masalah tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersedut di bawah ini.
      Menimbang, oleh karenanya, diperintahkan dengan segera biar Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut memutuskan hari sidangnya.
      Memperhatikan pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 wacana ketentuan-ketentuan aturan lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjukkan:

1.      T.Suhendar , SH,  MA                                                Sebagai Ketua Majelis
2.      M.Farhan, SH, MA                                                     Sebagai Hakim Anggota
3.      M.Faisal, SH                                                               Sebagai Hakim Anggota

                                                                       Ditetapkan di: Banda Aceh
                                                        Pada tanggal 5 Desember 2011
                                                                  Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

                                                            t.t.d
                                                                                    .....................
                                                                        ( T. Suhendar , SH,  MA)
Penetapan Hari Sidang
(Pasal 121 HIR / 145 RBg)

PENETAPAN
No. 124/Pdt.G/2010/MS-BNA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
      Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah membaca surat somasi penggugat tertanggal 12 November 2009 Nomor 124/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam masalah antara :

Aminah Binti Hamdani, umur 33 tahun, pekerjaan doktek umum, agama islam, bertempat tinggal di kampung lambhuk, Banda Aceh
LAWAN
Budiman Bin Saleh, umur 48 tahun, pekerjaan dokter, agama islam, bertempat tinggal di peuniti, Banda Aceh
      Membaca surat penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 5 Desember 2009 Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA wacana penunjukkan Majelis Hakim.
      Menimbang, bahwa hari sidang dalam masalah tersebut harus diputuskan dengan memperhatikan pasal 121 HIR / RBg, serta ketentuan-ketentuan aturan lain yang bersangkutan.
                                                           MENETAPKAN
      Menentukan bahwa investigasi masalah tersebutakan dilangsungkan pada hari Senin, 20 Desember 2009, pukul 09.00 WIB.
      Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya hadir menghadap di muka sidang Mahkamah Syar’iyah pada hari dan tanggal serta jam yang sudah diputuskan tersebut di atas.
      Memerintahkan pula supaya pada pemdiberitahuan itu kepada pihak tergugat diserahkan sehelai surat somasi penggugat dengan didiberitahukan bahwa kalau dikehendakinya surat somasi tersebut sanggup dijawaban olehnya secara tertulis atau kuasanya serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas.
      Menentukan bahwa batas waktu tenggang antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit selama tiga hari.

                                                            Ditetapkan di : Mahkamah Syar’iyah Banda
                                                                                    Aceh
                                                            Pada Tanggal : 6 Desember 2009

                                                                                    Ketua Majelis

                                                                                         t.t.d
                                                                                    ................
                                                                         (T. Suhendar , SH, MA)


RELAS PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada hari ini Rabu, 7 Desember 2009, saya Jurusita Pengganti Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut, dalam masalah Nomor. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA:

TELAH MEMANGGIL
Nama                           : Aminah Binti Hamdani
Umur                           : 33 Tahun
Pekerjaan                     : Perawat di RSUZA
Tempat tingga             : Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Sebagai                        : Penggugat
            Supaya hadir menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Jalan                : Tgk Syeikh Mudpertamai No: 02 Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal   : 10 Desember 2009
Pukul               : 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara Aminah, sebagai penggugat
LAWAN
Budiman Bin Saleh sebagai tergugat
            Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman penggugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta berbicara eksklusif dengan saudari Nur Sairah sebagai pihak yang bersangkutan (Penggugat). Kemudian kepadanya saya minta untuk hadir membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini.
            Selanjutnya setelah relas panggilan ini ditanhadirani saya laksanakana sehelai relas panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.

Yang Dipanggil                                                                       Yang Memanggil
Penggugat                                                                               Jurusita Peganti
t.t.d                                                                                         t.t.d
...............                                                                                 ............
(Aminah Binti Hamdani)                                                                    ( M. Genafi, SAg)

Biaya panggilan : Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah)


RELAS PANGGIL KEPADA TERGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada hari ini, Rabu 7 Desember 2009, saya Jurusita pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah  hakim pengadilan tersebut, dalam masalah Nomor 122/Pdt.G/2011/MS-BNA:
TELAH MEMANGGIL
Nama               : Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjan          : dokter
Tempat tinggal : Peuniti, Banda Aceh
Supaya hadir menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah  Banda Aceh
Jalan                : tgk Syeikh Mudpertamai No: 02 Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal   : 10 Desember 2011
Pukul               : 09.00 WIB
Sehungan dengan akan dilaksanakan sidang dalam perkara, antara Aminah Binti Hamdani, sebagai penggugat.
LAWAN
Budiman Bin Saleh, sebagai tergugat.
Kepada saya serahkan sehelai salinan surat somasi yang diajukan oleh penggugat dan saya terangkan kepadanya bahwa surat tersebut sanggup dijaw secara mulut atau goresan pena dan diajukan pada sidang tersebut. Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman tergugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta berbicara dengan saudara Raffa Al Rachim bin M. Rahmat sebagai pihak yang bersangkutan (Tergugat)
            Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan. Selanjutnya setelah relas panggilan ini ditanhadirani saya serahkan sehelai relas panggilan ini kepadanya.
Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.


Yang Dipanggil                                                           Yang Memanggil
     Tergugat                                                                   Jurusita Pengganti
t.t.d                                                                                 t.t.d

    ..........................                                                                  .........................
( Budiman Bin Saleh)                                                             (M. Genafi, SAg)

Biaya panggilan : Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah)

BERITA ACARA
No.122/Pdt.G/2009/MS-BNA
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili masalah harta bersama gugat dilangsungkan pada hari senin Rabu Desember 2009 dalam perkaranya:
PENGGUGAT
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter umum
Tempat tinggal: Kampung Lambhuk, Banda Aceh
TERGUGAT
Nama               : Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjan          : Dokter
Tempat tinggal : Pueniti, Banda Aceh
Susunan Persidangan
T.Suhendar , SH,  MA                                                Sebagai Ketua Majelis
M.Farhan, SH, MA                                                     Sebagai Hakim Anggota
M.Faisal, SH                                                               Sebagai Hakim Anggota
M. Qariadi, SH                                                           Sebagai panitera pencatat
            Sesudah persidangan dibuka dan ditetapkan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak berpekara masuk kedalam ruang persidangan, dengan terlebih lampau dipanggil oleh jurusita.
            Pertama sekali Ketua Majelis Hakim mengusut indentitas para pihak yang berperkara. Hakim menanyakan satu persatu seputar Nama Lengkap, Tempat Tinggal, Pekerjaan dan Umur, dengan demikian dipastikan bahwa yang hadir menghadap itu benar penggugat dan tergugat.
            Dalam persidangan ini, sebelum masalah diperiksa sesuai dengan Prosedur Hukum, Majelis Hakim lebih lampau menempuh jalan Mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, jadi Majelis Hakim meminta kepada para pihak yang berperkara untuk menentukan perantara atau ditunjuk oleh majelis hakim. Maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari selasa 1 ahad yang akan hadir tanggal 20 Desember 2009, kedua pihak yang berpekara biar sanggup mengikuti mediasi, dan kedua belah pihak diperintahkan untuk menghadap tanpa dipanggil lagi. Dan pengumuman ini sebagai panggilan resmi.
            Demikianlah program persidangan ini, yang ditanhadirani oleh ketua dan panitera peganti.
            Panitera peganti                                                              ketua majelis
                 t,t,d                                                                                   t.t.d

             .....................                                                                   .......................
           (M. Qariadi, SH)                                                      (T. Suhendar, SH, MA)




BERITA ACARA LANJUTAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
            Pemeriksaan dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili masalah harta bersama yang dilangsungkan pada hari Selasa 20 Desember 2009, dalam masalah pihak-pihak antara.
AMINAH BINTI HAMDANI
Melawan
BUDIMAN BIN SALEH
Susunan persidangan : Sama ibarat persidangan yang pertama
            Sesudah persidangan dibuka dan ditetapkan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan. Penggugat dan Tergugat hadir sendiri memasuki ruang persidangan.
            Ketua kemudian mengingatkan kepada para pihak wacana bagaimana hasil perjuangan dengan Hakim Mediator yang sudah dianjurkan pada persidangan yang lalu. Atas pertanyaan majelis hakim, menerangkan perjuangan untuk tenang tidak berhasil.
            Oleh lantaran upaya mediasi tidak berhasil, maka untuk menuntaskan masalah ini harus ditempuh berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku dengan terlebih lampau membacakan surat somasi yang bertanggal 12 November 2009 berdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah dibawah Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam hal ini dibacakan eksklusif oleh penggugat. Sesudah selesai pembacaan surat somasi mejelis hakim mengajukan pertanyaan – pertanyaan sebagai diberikut:
Kepada penggugat :
-          Apakah surat somasi yang gres saja dibacakan ialah milik saudari?
-          Benar, pak hakim
-          Apakah tanda tangan ini benar-benar milik saudari?
-          Benar, pak hakim
Kepada tergugat :
-          Apakah saudara sudah mendengar dan mengerti somasi yang diajukan oleh penggugat?
-          Sudah, pak hakim.
-          Bagaimana tanggapan saudara terkena somasi tadi.
-          Sebahagian isi dari somasi tersebut tidak benar, pak hakim.
-          Apakah anda akan mempersembahkan jawabanan terhadap somasi yang sudah diajukan tersebut?
-          Ya, pak hakim
-          Secara mulut atau tertulis?
-          Secara tertulis.
Untuk menunggu jawabanan tergugat atas somasi penggugat, maka sidang ditunda selama 1 ahad dan akan kembali dilanjutkan pada hari senin, tanggal 27 Desember  2009 Pukul 09.00 WIB.
Demikianlah diberita program persidangan ini dibuat, yang ditanhadirani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Panitera Pengganti                                                                              Hakim Ketua
            t.t.d                                                                                               t..t.d

...............................                                                                        ..................................
   (M. Qariadi, SH)                                                                  (T. Suhendar, SH, MA)










JAWABAN SURAT GUGATAN
Hal: Jawaban                                                                     Banda Aceh, 25 Desember 2009
                                                                                            Kepada Yth.
                                                                                            Bapak Ketua M.S. Banda Aceh
                                                                                            Di-
                                                                                            Banda Aceh.

Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               :  Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Peuniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat

            ..................................................MELAWAN.............................................

Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat

      melaluiataubersamaini ini menyatakkan bahwa apa yang tercantum dalam somasi pengugat tertanggal 12 Desember 2009, tergugat jelaskan sebagai diberikut:
1.            Adalah benar antar penggugat dan tergugat sebagai suami istri yang sah yang berkeluarga sesuai syari’at Islam sebagaimana yang sudah disebutkan dan benar pula antara kami sudah terjadi perceraian secara resmi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009.
2.            Bahwa antara penggugat dan tergugat benar sudah bergaul sebagaimana layaknya suami-istri tetapi belum dikaruniai keturunan.
3.            Bahwa harta-harta yang kami peroleh selama dalam perkawinan sebagaimana tercantum dalam somasi penggugat point 1-3 tidak benar sebagai harta bersama secara keseluruhan. Oleh lantaran harta poin 1 yang berupa sebidang tanah100m persegi ialah ialah tanah yang tergugat beli dengan uang tabungan tergugat sebelum berkeluarga dengan penggugat.
4.            Bahwa harta berupa satu unit rumah tipe 46 sebagaimana yang disebutkan pada poin 2, ialah benar ialah harta bersama, namun sertifikat kepemilikan rumah hingga dengan dikala ini masih berada di bawah penguasaan penggugat sendiri.
5.            Sedangkan harta lain sebagaimana disebutkan dalam somasi penggugat selain yang sudah saya sebutkan ialah benar sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

      Berdasarkan uraian tersebut di atas, tergugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mempersembahkan putusan sebagai diberikut:
1.      Mengabulkan somasi penggugat sebahagian, dan menolak sebahagian yang lain.
2.      Menetapkan harta-harta bersama sebagaimana terurai di atas dan membagikannya antara penggugat dengan tergugat sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.      Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam masalah ini. Apabila Majelis Hakim beropini lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas terkabulnya usul tergugat, diucapkan terima kasih.

                                                                                          Wassalam
                                                                    Banda Aceh, 25 Desember 2011
                                                                                      Hormat tergugat

                                                                                        ( Budiman Bin Saleh )        




Hal : Replik Pengugat                                           Kepada Yth;
                                                                              Majelis Hakim Persidangan Perkara
                                                                              Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
                                                                              Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
                                                                              Di-
                                                                              Banda Aceh
melaluiataubersamaini Hormat,
      Sehubungan dengan jawabanan tergugat tanggal 30 Desember 2009 maka dengan ini penggugat mengajukan replik penggugat sebagai diberikut:
1.      Bahwa penggugat dengan tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam surat jawabanan tergugat kecuali secara tegas penggugat mengakuinya.
2.      Bahwa benar uang yang dipergunakan untuk membeli sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi ialah uang tabungan yang sudah ditabung selama 2 tahun ijab kabul antara penggugat dengan tergugat.
3.      Bahwa benar sertifikat kepemilikan atas rumah yang juga diakui oleh tergugat sebagai harta bersama, berada di bawah kekuasaan tergugat.
Berdasarkan uraian di atas, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempersembahkan putusan dalam masalah ini.
Dalam pokok perkara
1.      Menolak jawabanan tergugat untuk seluruhnya.
2.      Memebankan biaya masalah kepada tergugat.
Demikianlah replik ini diajukan semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya. Atas perkenanan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
                                                                                          Wassalam
                                                                                    Hormat Penggugat


                                                                                    (Aminah Binti Hamdani)
Hal : Dupik tergugat                                             Kepada Yth :
                                                                              Majelis Hakim Persidangan Perkara
                                                                              Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
                                                                              Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
                                                                              Di- Banda Aceh
melaluiataubersamaini Hormat,
      Sehubungan dengan replik penggugat tertanggal 30 Desember 2009, maka dengan ini tergugat mengajukan duplik tergugat sebagai diberikut :
1.      Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam replik penggugat kecuali secara tegas penggugat mengakuinya.
2.      Bahwa tergugat tetap sudah membeli sebidang tanah 100meter persegi tersebut dengan uang tabungan yang sudah tergugat tabung sebelum berkeluarga dengan penggugat.
3.      Bahwa penggugat masih menguasai sertifikat kepemilikan rumah, dan tidak mau mengakui bahwa sertifikat tersebut masih berada padanya.
Berdasarkan uraian di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempersembahkan putusan dalam masalah ini.
Dalam pokok perkara
1.      Menolak replik penggugat
2.      Mebebankan biaya masalah kepada penggugat.
Demikianlah duplik ini diajukan, semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya. Atas perkenanan Majelis Hakim maka diucapkan Alhamdulillah dan terima kasih.
                                                                                                 Wassalam
                                                                                             Hormat tergugat


                                                                                          ( Budiman Bin Saleh)
PUTUSAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

      Mahkamah Syar’iyah zbanda Aceh yang mengusut dan mengadili perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai diberikut dalam masalah harta bersama yang diajukan oleh :
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Kampung Lambhuk, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat
                           .............................BERLAWANAN DENGAN.................................
Nama               :  Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Puniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat
     
Telah membaca dan mempelajari surat-surat yang berafiliasi dengan masalah ini.
Telah mendengar keterangan penggugat, tergugat, saksi-saksi penggugat dan tergugat, dan keterangan lainnya dalam persidangan.



      .................................TENTANG DUDUKNYA PERKARA..............................
      Menimbang, bahwa penggugat sudah mengajukan somasi terhadap tergugat ke Mahkamah Syr’iyah Banda Aceh dengan surat somasi tertanggal 12 November 2009 dan sudah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh register No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA, pada pokoknya atas alasan dan dalil-dalinya sebagai diberikut:
      Bahwa benar penggugat dengan tergugat mempunyai kekerabatan suami istri yang sah, berkeluarga secara aturan Islam di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2002 atas pilihan keluarga dan sudah tercatat pada Kantor Urusan Agama Banda Aceh dengan sertifikat nikah No. 25 / KUA /VI /2002.
            Bahwa benar penggugat dengan tergugat sekarang sudah bercerai secara aturan Islam di Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 atas harapan kedua belah pihak, dimana tidak adanya kecocokan antara keduanya, dan perceraian tersebut sudah tercatat pada Kantor Mahkamah Syar’iah Banda Aceh dengan sertifikat cerai No.056/MS-BNA/IX/2009.
            Bahwa benar sebagian harta yang didapatkan setelah keduanya berkeluarga sekarang berada ditangan tergugat.
             Bahwa walaupun sudah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat untuk membagi harta sesuai dengan aturan budpekerti atau kekeluargaan namun tidak ada hasil yang sanggup diperoleh untuk desepakati. Dan hasil tenang tetap tidak sanggup ditempuh serta tidak berhasil.
            Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon hormat sudilah kiranya Mahkamah Syar’iah Banda Aceh biar mendapatkan dan memanggil penggugat dan tergugat serta mengambil keputusan demi aturan sebagai diberikut :
1.      Mengabulkan somasi pengugat seluruhnya
2.      Membagi harta bersama yang didapatkan setelah keduanya berkeluarga secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum

............................TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM........................
           
            Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari somasi penggugat ialah sebagaimana yang disebutkan diatas.....
            Menimbang, bahwa antara penggugat dan tergugat sudah resmi bercerai dan tercatat di Mahkamah Syar’iah Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 dengan sertifikat cerai No.056/MS/IX/2009.
            Menimbang, bahwa tergugat diwajibkan untuk bagi seluruh harta yang didapatkan setelah berkeluarga secara sebahagian. Sebagian untuk penggugat dan sebagian untuk tergugat.
            Menimbang, bahwa masalah ini sudah termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 1 (1) undang-undang No.7 Tahun 1989, biaya masalah dibebankan kepada penggugat.
.................MENGADILI..................
1.      Mengabulkan sebahagian somasi penggugat.
2.      Mewajibkan tergugat untuk membagi harta bersama yang didapatkan setelah berkeluarga sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku kepada penggugat.
            Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Banda Aceh pada hari senin, tanggal 23 Januari 2010 oleh T.Suhendar, SH,MM bin Yusuf         ditunjukki oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai Ketua Majelis, M.Farhan,SH,MM binti Mahmud dan M.Faisal,SH bin M. Nazar, masing - masing sebagai hakim anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut di hadapan hakim-hakim anggota yang turut bersidang dengan di menolong oleh M. Qariadi sebagai Panitera pengganti dan M. Genafi, SAg  sebagai Jurusita pengganti serta dihadiri oleh penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis
t.t.d
.................................
(M. Ramadhan , SH, MA)
        Hakim Anggota                                                                     Hakim Anggota
                  t.t.d                                                                                       t.t.d
          .....................                                                                         .......................
(Herawati, SH, MA)                                                                                (T. Razi, SH, MA)

Panitera pengganti
t.t.d
.........................
(M. Qariadi, SH)
Perincian biaya :
1.      Biaya HHK     : Rp  29.500.00-
2.      Biaya Materai : Rp    6.000.00-
3.      Biaya Proses    : Rp106.500.00-
         Jumlah    Rp 142.000.00-




[1] Shvoo.com, Jawaban Penggugat dalam Sidang Perkara Perdata. Diakses tanggal 04 Desember 2011 dari situs:  http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1963488-jawabanan-penggugat-dalam-sidang-perkara/#ixzz1fZNNFmbF.

[2] Masalah Perceraian.Com, Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup. Diakses pada tanggal 04 Desember 2011 pada situs: http://www.masalahperceraian.com/kasus2.php

0 Response to "Laporan Praktik Pengadilan Agama Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel