Sumpah Dan Komitmen Seorang Hakim

SUMPAH/JANJI HAKIM
Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji:
"Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

(Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 wacana Kekuasaan Kehakiman)

EMPAT PERINTAH UNTUK HAKIM
(SOCRATES)

Mendengar dengan penuh perhatian
Menjawaban dengan bijaksana
Mempertimbangkan dengan tenang
Memutuskan dengan tidak memihak


0 Response to "Sumpah Dan Komitmen Seorang Hakim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel