Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
A. Latar Belakang
Latar Belakang Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini banyak sekali argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup usang ditatar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan simpel dan sederhana. Namun alhasil kesadaran muncul. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat. Sejarah Konstitusi kita juga memberikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan kalau keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan Undang-Undang Dasar 1845 tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatguagaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatguagaraan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 mempersembahkan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan direktur (Presiden). Sistem yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah executive heavy yakni kekuasaan lebih banyak didominasi berada di tangan Presiden dilengkapi dengan banyak sekali hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memdiberi grasi, amnesti, peniadaan dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif sebab mempunyai kekuasan membentuk Undang-undang.
3. Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga sanggup menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), contohnya Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum di amandemen).
4. Undang-Undang Dasar 1945 terlalu banyak memdiberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden sanggup merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5. Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 wacana semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar wacana kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi insan dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai diberikut: a) Tidak adanya check and balances antar forum negara dan kekuasaan terpusat pada presiden; b) Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat; c) Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal sebab seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah; d) Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang ialah sistem monopoli dan oligopoly.
UUD 1945 ialah landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sanggup mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia hingga ketika ini. Dalam sistem ketatguagaraan RI , dewan perwakilan rakyat termasuk forum tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing forum tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang sudah diputuskan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil. Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan wacana tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka sanggup diambil sebagai rumusan masalah ialah “ Apa kiprah dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
a. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatguagaraan di Indonesia.
b. Dalam masalah di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan forum negara gres yang bersifat independen.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
a. Tiadanya dapat dipercaya forum yang sudah ada akhir suatu perkiraan dan bukti terkena masalah korupsi yang sistemik dan mengakar yang susah untuk diberantas.
b. Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , sebab satu atau lain hal tunduk di bawah efek satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain.
c. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang sudah ada untuk melaksanakan kiprah yang urgen dalam masa transisi demokrasi sebab duduk masalah birokrasi dan KKN.
d. Adanya efek global dengan pembentukan forum negara gres di banyak negara menuju demokrasi.
e. Tekanan lembaga-lembaga internasional
Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
a. Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki supaya kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut sanggup diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau mekanisme yang tetap, sehingga hak-hak dasar masyarakat negara semakin terjamin dan demokrasi sanggup terjaga.
b. Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem Undang-Undang Dasar 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan).
c. Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan forum negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan forum lain yang sudah ada dan eksis. Pembentukan forum negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus terperinci kepada siapa forum tersebut haarus bertanggung jawaban.
d. Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan forum negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.
Tiga Jalur Pembentuk Lembaga Negara. Berdasar Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemda Propinsi, Pemda Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan. Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.
B. Lembaga Negara Yang Kedudukan dan Kewenangannya Setara dalam Undang-Undang Dasar 1945
1. Presiden dan Wakil Presiden,
2. DPR,
3. DPD,
4. MPR,
5. BPK,
6. MA,
7. KY,
8. MK.
1. Presiden dan Wakil
a. Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; Undang-Undang Dasar 1945 kini menentukan bahwa mereka dipilih secara eksklusif oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau campuran parpol penerima pemilu. Konsekuensinya sebab pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
b. Hal ini diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 : Presiden dan/ atau Wapres spesialuntuk sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
a. Melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan dewan perwakilan rakyat diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama didiberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang ialah karakteristik sebuah forum legislatif.
b. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan dewan perwakilan rakyat terutama ketika bekerjasama dengan Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah
a. Jika dewan perwakilan rakyat ialah forum perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD ialah forum perwakilan yang mencerminkan perwakilan kawasan (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait akrab dengan aspirasi dan kepentingan kawasan supaya prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal terkena daerah, sanggup mengakomodir kepentingan kawasan selain sebab mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
b. Sebagai forum legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD ialah sanggup mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a. Keberadaan MPR pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jauh tidak sama dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Sekarang MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah forum negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
• Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik Presiden dan/atau Wapres
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD
5. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan wacana kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah forum negara yang melaksanakan kiprah menilik pengelolaan dan tanggung tanggapan wacana keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan atauu tubuh sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK mempunyai perwakilan di setiap Propinsi.
6. Mahkamah Agung
a. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pengaturan terkena MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA ialah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang didiberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya diputuskan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7. Komisi Yudisial
a. Lembaga negara yang termasuk gres ini mempunyai ruang lingkup kiprah yang terkait akrab dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY ialah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
a. Salah satu materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ialah dibentuknya forum gres MK. Pembentukan forum gres ini dimaksudkan sebagai pengpertama konstitusi untuk menjamin supaya proses demokratisasi di Indonesia sanggup berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kiprah konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan derma dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional masyarakat negara sebagaimana sudah diatur dalam UUD.
Kewenangan MK sbg Pengpertama Konstitusi
a. Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh UUD
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
a. Hubungan yang bersifat Fungsional
b. Hubungan yang bersifat Pengawasan
c. Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
d. Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawabanan
Hubungan yang Bersifat Fungsional
a. Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk memberikan usul, pendapat, serta imunitas
b. Hubungan antara dewan perwakilan rakyat dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang bekerjasama dengan otonomi daerah
c. Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks mempersembahkan rekomendasi)
d. BPK dengan forum negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
e. KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
f. Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk mempersembahkan pendapat wacana kebijakan aturan dan masalah-masalah aturan serta memmenolong Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum
g. KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi
Hubungan yang Bersifat Pengawasan
a. Hubungan antara Presiden dengan dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan pemerintahan
b. Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah
c. MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
d. MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU
e. KPK dengan Pemerintah
f. Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta forum penegak aturan dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum supaya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance)
Hubungan yang Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
a. MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa kewenangan antar forum Negara
b. MK dengan penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perselisihan hasil pemilu
Hubungan yang Bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawabanan
a. DPR/DPD dalam forum MPR dengan Presiden
b. dewan perwakilan rakyat dengan komisi-komisi negara ibarat Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c. Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
0 Response to "Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945"
Posting Komentar