Pemeriksaan Persiapan Dalam Peradilan Tata Perjuangan Negara


DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini) 
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) H.TATA NEGARA (Klik Disini)

A.     Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdaulat, aturan ialah sebagai alat kontrol masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil apabila penegakan hukumnya terealisasi secara adil.
Fungsi aturan yakni menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan yakni ialah hal yang pokok bagi insan dalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.[1]
Indonesia sebagai Negara aturan mengatakan bukti kefokusannya dalam menegakkan hukum, sembari sudah di amandemennya Undang-Undang Dasar 1945, pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan; (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.[2]
Dalam melaksanakan kiprah peradilan sebagaimana yang sudah disebutkan diatas hakim melaksanakan kekuasaan secara merdeka. Oleh lantaran itu diperadilan tata perjuangan neraga hakim bersifat aktif dalam menyelidiki perkara.
Hakim peradilan tata perjuangan dalam pemerikasaan berkas bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesentidakboleh dalam hukum. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat mempunyai perbedaan hukum.
B.     Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka penulis merumuskan persoalan dengan kriteria sebagai diberikut:
1.      Hal-hal apa saja yang perlu diperiksa dalam investigasi persiapan?
2.      Dasar aturan investigasi persiapan?
3.      Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap somasi penggugat?
4.      Seperti apa pelaksanaan dan Akibat aturan dari investigasi persiapan?

 
PEMBAHASAN
A.    Hal-hal dalam Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat penggugat dipengadilan tata perjuangan negara pada umumnya yakni masyarakat masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata perjuangan negara.[3] Pemerikasaan persiapan diharapkan guna untuk meminimalisir terjadinya kesewenang-wenangan pejabat TUN yang berkedudukan lebih tinggi dari penggungat.
Dalam investigasi persiapan hakim diperintahkan untuk berperan aktif dalam menyelidiki sengketa, dengan catatan hakim meminta kepada penggugat melengkapi alat-alat bukti yang bersangkutan dengan somasi sebelum dilaksanakan persidangan. Dalam acara ini hakim meminta tubuh atau Pejabat TUN yang bersangkutan menyerahkan atau mempersembahkan isu yang dibutuhkan pengadilan.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1, sebelum investigasi pokok sengketa dimuka umum dimulai majelis hakim yang sudah diputuskan ketua pengadilan wajib mengadakan pemerikasaan persiapan untuk melengkapi somasi yang kurang  jelas atau untuk mematangkan perkara.[4] Akan tetapi, investigasi persiapan ini sanggup juga dilakukan oleh hakim anggota yang di tunjuk oleh ketua majelis dengan akal yang diputuskan oleh ketua majelis.
Karena investigasi persiapan dilakukan sebelum investigasi pokok sengketa dimuka umum dimulai, maka investigasi persiapan sanggup dilakukan diruangan musyawarah dalam sidang tertutup untuk umum, tidak harus diruangan sidang, bahkan sanggup pula dilakukan didalam kamar kerja hakim tampa menggunakan toga.[5]
Penjelasan pasal 3 ayat 1 sebut bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1 yakni kekhususan dalam proses investigasi sengketa tata perjuangan negara. Dan ditujukan kepada hakim didiberi kemungkinan untuk mengadakan investigasi persiapan sebelum menyelidiki pokok sengketa.
Dalam peluang ini hakim sanggup meminta klarifikasi kepada tubuh atau pejabat TUN yang bersangkutan lengkapnya data yang diharapkan untuk somasi itu. Disini wewenang hakim untuk mengimbangi dan mengatasi kesusahan seseorang sebagai penggugat dalam mendapat isu atau data yang diharapkan dari tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, mengingat penggugat dan tubuh TUN kedudukannya tidak sama.
Penjelasan pasal 56 ayat 3 sebut bahwa dalam kenyataan, Keputusan Tata Usaha Negata (KTUN) yang hendak disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan penggugat.[6] Maka untuk kepentingan pembuktian, penggugat seharusnya melampirkannya pada somasi yang di ajukan.
B.     Dasar Hukum Pemeriksaan Persiapan
Dasar aturan pemeriksaan persiapan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 pasal 63 yang berbunyi:
1.      Sebelum investigasi pokok sengketa dimulai, hakim wajib melaksanakan investigasi persiapan untuk melengkapi somasi yang kurang jelas.
2.      Dalam pemiksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hakim Wajib memdiberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki somasi dan melengkapinya dengan data yang diharapkan dalam jangka waktu 30 hari, Dapat peminta klarifikasi kepada tubuh atau pejabat tata perjuangan yang bersangkutan
3.      Apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 karakter a, penggugat menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan putusannya bahwa gugatannya tidak sanggup diterima.
4.      Terhadap putusan sebagaimana dalam ayat 2 tidak sanggup dipakai upaya hukum, tetapi sanggup diajukan somasi baru.
Menurut INDROHARTO dalam investigasi persiapan, sanggup dilakukan investigasi setempat, investigasi surat-surat yang disimpan oleh instansi-instansi tertentu atau indera pendengaran saksi-saksi yang sanggup mempersembahkan kejelasan terkena fakta-fakta yang berkaitan dengan masalah yang bersangkutan.[7]
C.     Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap somasi penggugat
Dalam pemeriksaan persiapan hakim mempersembahkan nasehat terhadap penggugat spesialuntuk terbatas untuk hal:
1.      Memperbaiki gugatan, contohnya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yakni bukan kepegawaian, tetapi penggugat dalam gugatannya menuntut semoga tergugat malakukan rehabilitasi atas diri Penggugat yang bukan Pegawai Negeri Sipil;
2.      Melengkapi dengan data yang diperlukan, contohnya melengkapi somasi dengan melampirkan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
3.      Kepala gugatan;
4.      Identitas Para Pihak, sesuai  ketentuan Pasal 56;
5.      Objek gugatan, terkena ketepatan : nomor; perihal; pejabat/badan TUN yang menerbitkan; atas nama siapa; daerah dan tangal penerbitan.
6.      Surat Kuasa/surat tugas, terkena bentuk, isi dan kelengkapannya;
7.      Dasar gugatan/posita, harus memuat alasan yang terang yaitu menyangkut hubungan aturan yang terjadi sebagai dasar gugatan;
8.      Petitum gugatan.
9.      Bagian Penutup, apakah sudah ditanhadirani oleh Penggugat/Kuasa Hukumnya
melaluiataubersamaini nasehat yang didiberikan Majelis Hakim dimaksudkan memperjelas somasi yang sebelumnya masih kekurang dan nasehat tersebut spesialuntuk bersifat imperatif. Wewenang hakim dalam mempersembahkan nasehat kepada penggugat semoga ketimpang- tindihan dalam tuntutan tidak terjadi dalam investigasi dimuka umum.
Sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh hakim untuk meminta klarifikasi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana klarifikasi pasal 63 ayat 1 yakni untuk mengimbangi dan mengatasi kesusahan yang dihadapi seorang Penggugat dalam mencari isu yang diharapkan sebagai bukti-bukti dari Badan atau Pejabat tata Usaha Negara tersebut.
Oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1991 mempersembahkan petunjuk lebih lanjut maksud dari pasal 63 ayat 2 karakter b tersebut, berdasarkan penjelasannya tidak spesialuntuk kepada Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat saja, tetapi boleh juga terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data yaang diharapkan untuk mematangkan masalah tersebut.
D.    Pelaksanaan dan Akibat Hukum dari Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Persiapan dilakukan dalam batas waktu tenggang 30 hari (Pasal 63 ayat 2.a) dan
Akibat Hukum :
Pasal 63
 (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karakter a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa somasi tidak sanggup diterima.
 (4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak sanggup dipakai upaya hukum, tetapi sanggup diajukan somasi baru.
Dalam klarifikasi pasal 63 ayat (3) tersebut, batas waktu tenggang 30 hari yang dimaksud tidak bersifat memaksa. Oleh karenanya Hakim harus bersikap bijaksana dengan memperhatikan alasan keterlambatan perbaikan somasi Penggugat.
PENUTUP

Dari pemaparan diatas penulis sanggup menyimpulkan bahwa investigasi persiapan ialah salah satu pertama dari investigasi pemula sebelum dilakukannya investigasi dimuka umum. Dalam investigasi ini hakim melaksanakan atau menyelidiki berkas somasi yang kurang jelas, sehingga hakim mempersembahkan nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya.
Pemeriksaan persiapan sanggup dilakukan oleh hakim anggota yang didiberikan mandat oleh Ketua Majelis. Pemeriksaan ini juga dilaksanakan diruangan tertutup dan bersifat tertutup untuk publik.
Hakim juga bersifat aktif dalam menilai kedua belah pihak. Serta meminta kepada Badan atau Pejabat TUN untuk mempersembahkan data yang dibutuhkan oleh penggugat.
Penggugat dalam hal ini diperintahkan untuk mengindahkan nasehat hakim, lantaran kalau nasehat tersebut dilalaikan sanggup berakibat patal yakni tuntutan ditolak.

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, SEMA. Nomor 2 Tahun 1991
Rozali Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajpertamai Pers. 1992
Soetomo. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya
Wijayanto, R. Hukum Acara Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Cet I 2008



[1] Soetomo. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya. Hlm 17
[2] R. Wijiyo. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 1
[3] Rozali Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajpertamai Pers. 1992. Hlm 47
[4] R. Wijiyo. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 156
[5] Ibid,.. hlm 156
[6] Ibid,.. hlm 157
[7] Ibid,.. hlm 158


Mau mendownload Undang-Undang/Peraturan Pemerintah, Klik disini.
  • untuk mendonwload file BUKU/NOVEL temen-kawan sanggup KLIK DISINI 
  • dan tidakboleh lupa guys, ayo baca dongeng unik yang terjadi di sekitarmu KLIK DISINI

0 Response to "Pemeriksaan Persiapan Dalam Peradilan Tata Perjuangan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel