Pokok-Pokok Aturan Program Pidana (Hukum Pidana Formil)
POKOK-POKOK
HUKUM ACARA PIDANA
(HUKUM PIDANA FORMIL)
HUKUM ACARA PIDANA
(HUKUM PIDANA FORMIL)
Secara umum, Hukum Acara Pidana diatur dalam UU RI No.8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Hukum Acara Pidana adalah:
1. Keseluruhan aturan aturan yang mengatur cara-cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil
2. Keseluruhan aturan aturan yang mengatur bagaimana Negara dengan memakai alat-alatnya sanggup mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana
3. dll.
Dalam Hukum Acara Perdata, hakim bersifat “pasif”, sedang dalam Acara Pidana hakim bersifat “aktif”. Karena, pada Acara Perdata, inisiatif beracara hadir dari para pihak, sedangkan pada Acara Pidana inisiatif beracara hadir dari pihak Penguasa.
Tetapi, dalam beberapa tindak kejahatan, pihak Penguasa gres bertindak setelah ada pengaduan dari yang bersangkutan, yaitu:
1. Kejahatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 284, 287 KUHP, dll)
2. Kejahatan berupa penghinaan enteng (Pasal 319 KUHP)
3. Kejahatan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
Tahap-tahap Acara Pidana
Perbandingan antara HIR (Herzien Inlands Reglement) & KUHAP
Menurut HIR
1. Pemeriksaan penlampauan/ permulaan (Polisi & Jaksa)
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan/ terakhir (Hakim & Jaksa)
3. Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi)
Menurut KUHAP
1. Penyelidikan (Polisi)
2. Penuntutan (Jaksa)
3. Pemeriksaan di pengadilan (Hakim)
4. Pelaksanaan putusan/ sanksi (Jaksa, diawasi oleh Ketua Pengadilan)
TAHAP-TAHAP ACARA PIDANA
1. PENYIDIKAN (Pasal 1 (2) KUHAP) dan PENYELIDIKAN (Pasal 1 (5) KUHAP)
Dalam PENYIDIKAN dan PENYELIDIKAN, terdapat kegiatan:
a. PENANGKAPAN (Pasal 1 (20) KUHAP)
b. PENAHANAN (Pasal 1 (21) KUHAP)
c. PENGGELEDAHAN (Pasal 1 (17) (18) KUHAP)
d. PENYITAAN (Pasal 1 (16) KUHAP)
e. PEMERIKSAAN SURAT-SURAT
Pada tahap ini, orang yang disangka melaksanakan perbuatan pidana, disebut TERSANGKA (Pasal 1 (14) KUHAP)
2. PENUNTUTAN
a. Perkara pidana disampaikan kepada Hakim yang berwenang semoga diperiksa dalam sidang pengadilan. Pada tahap ini (menurut Doktrin) TERSANGKA menjadi “TERTUDUH”
b. Hakim mempertimbangkan, apakah cukup alasan menyidik perkara pidana dalam sidang pengadilan.
3. PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
a. Hakim mulai menyidik perkara setelah Jaksa (Penuntut Umum) membacakan tuduhannya. Pada tahap ini “TERTUDUH” menjadi TERDAKWA (Pasal 1 (15) KUHAP).
b. Sesudah pemeriksaan, Jaksa mengucapkan Requisitoir, yaitu kesimpulan dari segala investigasi dalam sidang pengadilan beserta tuntutan hukumannya.
c. Terdakwa dan Pembela sanggup mempersembahkan jawabanan atas Requisitoir Jaksa.
d. Kemudian, Pengadilan (Hakim) bermusyawarah, tetapkan putusannya (oleh Hakim Ketua). Keputusan didasarkan atas hasil investigasi dalam sidang.
Keputusan Hakim sanggup berupa:
a. dijatuhkannya sanksi (vonis) (Pasal 193 KUHAP)
b. bebas dari tuduhan (vrijspraak) (Pasal 191 (1) KUHAP)
c. lepas dari tuntutan (ontslag van rechtsvervolging) (Pasal 191 (2) KUHAP)
Jika dijatuhi hukuman, TERDAKWA menjadi TERPIDANA (Pasal 1 (32) KUHAP)
4. EKSEKUSI
Yang diserahi kiprah menjalankan putusan Hakim yakni Jaksa.
Acara Pidana, pada Tahap I dan Tahap II bersifat INQUISITOR, sedangkan pada tahap III lebih bersifat ACCUSATOIR.
INQUISITOR, berarti bahwa terdakwa berkedudukan sebagai “obyek pemeriksaan” hakim, jadi bukan ialah pihak, sehingga tidak memiliki hak apa-apa.
ACCUSATOIR, artinya terdakwa berkedudukan sebagai pihak yang didakwa oleh pendakwa (Jaksa) di muka hakim. Sehingga terdakwa sejajar dengan Jaksa Penuntut Umum.
JENIS-JENIS ACARA PIDANA
1. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 KUHAP), yang menyidik :
a. Kejahatan/ pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205.
b. Menurut JPU, pembuktian serta penerapan hukumnya gampang.
c. Sifatnya sederhana.
2. Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 KUHAP), yang menyidik :
a. Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), perkara yang diancam :
1) Pidana penjara/ kurungan terbaik 3 bulan dan atau
2) Denda terbaik Rp 7.500,‑
3) Penghinaan enteng
b. Pelanggaran Lalin (UU No. 22 Tahun 2009)
3. Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap
a. Terdakwa masuk atas perintah Hakim Ketua
1) Hakim menegaskan identitas
2) Hakim memdiberi peringatan
b. Hakim memerintahkan JPU membaca dakwaan
c. Terdakwa/ pembela mengajukan eksepsi (keberatan), ihwal :
1) Pengadilan tidak berwenang, alasannya yakni alasan perkara yang menyangkut perkara perdata.
2) Dakwaan ditolak, alasannya yakni :
a) Merupakan perkara aduan yang tidak dipenuhi surat aduan dari yang berkepentingan.
b) Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) “seseorang tidak sanggup dituntut dua kali alasannya yakni perbuatan yang sudah diadili dan menerima putusan tetap”.
c) Surat dakwaan batal, alasannya yakni alasan ketidaktepatan/ kurang jelas (obscuur libelly) terkena locus delicti dan tempus delicti.
d. Pemeriksaan saksi yang terdapat dalam Surat Pelimpah Perkara, dan saksi yang diminta oleh Terdakwa, Penasehat Hukum, JPU, selama persidangan dan sebelum putusan.
e. Pembacaan Tuntutan JPU/ REQUISITOIR
f. Pembelaan (PLEIDOI) oleh Penasehat Hukum/ Terdakwa
g. Replik oleh JPU
h. Duplik oleh Penasehat Hukum/ Terdakwa
i. Sidang ditutup untuk musyawarah hakim. Acara investigasi sanggup dibuka lagi atas undangan Hakim Ketua, JPU, Terdakwa dan Pembela, sebelum vonis.
j. Rereplik
k. Reduplik
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
Mau mendownload Undang-Undang/Peraturan Pemerintah, Klik disini.
Download File Pdf. KLIK DISINI.
0 Response to "Pokok-Pokok Aturan Program Pidana (Hukum Pidana Formil)"
Posting Komentar