Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
ABOLISI
Penghapusan dari suatu insiden pidana atau tindak pidana, segala insiden dan akhirnya dianggab tidak pernah ada. Hak peniadaan (recht van abolitie) yaitu salah satu hak kepala Negara (presiden, raja) yang menggunakannya diputuskan dengan undang-undang. Abolisi dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut dalam pasal 14 ayat 2 yang menyatakan: “presidena memdiberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat”.
AMNESTI
Pengampunan dan penghapusan eksekusi yang didiberikan kepala Negara (presiden, raja) kepada seseorang atau sekelompok orang yang sudah melaksanakan tindak pidana tertentu (misalnya pemberontak). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, amnesti diatur dalam pasal 14 ayat 2 yang sebut: “presidena memdiberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat”.
GRASI
Pengampunan berupa perubahan, peentengan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang didiberikan oleh presiden. Terpidana yaitu seseorang yang dipidana menurut putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hokum tetap. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 1 disebutkan: “presiden mempersembahkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung”. Tata cara pengajuan dan penyelesaian seruan pengampunan sanksi diatur dalam UU No. 22/2002).
REHABILITASI
Pengembalian kehormatan, jabatan dan nama baik atau pemulihan kedudukan yang tiruanla. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2 disebutkan, “presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dangan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Misalnya, seorang Gubernur dikala di olok-olokan ke pengadilan sebagai terdakwa kasus korupsi, ia diberhentikan sementara oleh presiden. Jika ternyata lalu gubernur yang bersangkutan ditetapkan bebas alasannya yaitu tidak bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap, maka gubernur yang bersangkutan harus direhabilitasi oleh presiden sehingga kembali menjadi gubernur.
DOWNLOAD FILE : Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
DOWNLOAD FILE : Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
0 Response to "Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi"
Posting Komentar