Pengertian Cacat Aturan Berdasarkan Beberapa Ahli
Pertanyaan :
Arti Cacat Hukum
Saya ingin menanyakan wacana definisi cacat aturan berdasarkan para andal beserta uraiannya.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Cacat hukum sanggup diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dikatakan cacat dan tidak mengikat secara hukum. Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Cacat hukum sanggup diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dikatakan cacat secara hukum. misalnya, yakni ketika pemilihan pimpinan KPK November 2011 lalu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abraham Samad ditetapkan cacat secara formil lantaran menanhadirani formulir surat kuasa yang salah. Lebih jauh, simak artikel Laporan Kekayaan Tiga Capim Cacat Hukum. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005.
Dalam konteks suatu putusan pengadilan, cacat aturan ini dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil ini sehubungan dengan putusan yang menyatakan somasi tidak sanggup diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO ialah putusan yang menyatakan bahwa somasi tidak sanggup diterima lantaran mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menerangkan bahwa aneka macam macam cacat formil yang mungkin menempel pada gugatan, antara lain (hal. 811):
1. Gugatan yang ditanhadirani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement);
2. Gugatan tidak mempunyai dasar hukum;
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) adikara atau relatif, dan sebagainya.
Penjelasan lebih lanjut wacana putusan NO sanggup Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dalam laman legal-dictionary, cacat aturan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Legal Defect memiliki arti:
“That which is subject to a defect is missing a requisite element and, therefore, is not legally binding. Defective Service of Process, for example, is service that does not comply with a procedural or jurisdictional requirement. A defective will is one that has not been properly drawn up, has been obtained by unlawful means, or does not comply with a particular law. In some cases, however, defects can be cured; for example, defective service of process can be cured by the service of an amended complaint.”
Di samping itu, arti defect menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition adalah:
“An imperfection or shortcoming, esp. in a part that is essential to the operation or safety of a product.”
Jadi, cacat aturan sanggup diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan lantaran tidak sesuai dengan aturan sehingga tidak mengikat secara hukum. Dalam suatu teladan yang didiberikan oleh Black’s Law Dictionary, cacat aturan ini tidak spesialuntuk dimaksudkan untuk suatu perjanjian saja, tetapi sanggup juga ditujukan untuk keamanan suatu produk.
misal suatu keputusan yang dinilai cacat aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan TUNNomor 139/G2013/PTUN-JKT. Berdasarkan putusan tersebut antara lain diketahui bahwa Keppres yang pada pada dasarnya mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida ini dinilai cacat aturan lantaran berperihalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Selengkapnya terkena putusan ini sanggup Anda simak dalam artikel PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK dan YLBHI dan ICW 'Kalahkan' Presiden di PTUN Jakarta.
Namun, sampai artikel ini diturunkan, putusan PTUN itu belum berkekuatan aturan tetap. Kasus ini terakhir diputus pada tahap banding melalui Putusan 55/B/2014/PT.TUN.JKT. Majelis hakim PTTUN DKI Jakarta mendapatkan eksepsi Patrialis selaku tergugat intervensi dengan menyatakan bahwa somasi pelopor LSM itu ditetapkan tidak terima. Namun, Kuasa aturan penggugat Bahrain menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. Selengkapnya terkena kasasi yang akan diajukan oleh penggugat sanggup Anda simak dalam artikel PTTUN Terima Eksepsi Patrialis, LSM Akan Kasasi.
Demikian jawabanan dari kami, agar bermanfaa.
Dasar hukum:
1. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941;
2. Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013.
Putusan:
Referensi:
2. Black’s Law Dictionary 9th Edition.
0 Response to "Pengertian Cacat Aturan Berdasarkan Beberapa Ahli"
Posting Komentar