Pengertian De Jure Dan De Facto


DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini) 

KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) H.TATA NEGARA (Klik Disini)
PENGERTIAN DE JURE DAN DE FACTO
T : Apa definisi de jure dan de facto?
J : De facto artinya berdasarkan hokum. Dejure artinya berdasarkan atau berdasarkan kenyataan (fakta) yang sebenarnya.
T : Coba jelaskan dengan contoh, hubungan antara pengertian de jure dan de facto tersebut?
J : Dalam bidang hokum, de jure dan de facto yaitu dua unsur yang sangat berafiliasi akrab dan tak sanggup dipisah-pisahkan antara satu dan lainnya serta sangat perlu untuk kita bedakan secara cermat.
Hal ini belum tentu disebabkan oleh keadaan segala sesuatu itu secara de jure sama dengan keadaan de facto.
Padahal, dalam keadaan yuridis yang wajar, keadaan segala sesuatu secara de jure haruslah sama dengan keadaannya secara de facto dan demikian pula sebaiknya.
misal: Misalkan dalam hal penguasaan suatu benda.
Pavilium (bangunan) milik A diserebot oleh penghuni yang berjulukan B.
Pihak A nampaknya belum juga berdaya mengusir pihak B ini yang memang bertahan terus di pavilion itu tanpa mau mengakui hak si A atasnya, sehingga si B itu pun tidak pernah sedikit pun membayar sewa atau imbalan lainnya kepada si A yang menjadi pemilik pavilion itu.
Jadi, dalam hal ini, si A spesialuntuk menguasai paviliunnya secara de jure saja, lantaran secara de facto rumah tersebut dikuasai oleh si B.
Sebaliknya, si B pun spesialuntuk menjadi penguasa (meskipun dia sudah mengaku sebagai pemilik) pavilion itu secara de facto saja lantaran secara de jure si A –lah yang sebetulnya berhak untuk menguasai pavilion tersebut selaku pemiliknya.
Padahal, dalam keadaan yang masuk akal (misalkan dalam hal tidak adanya persengketaan), penguasaan pavilion tersebut, baik secara de jure maupun secara de facto, seharusnya berada di tangan si A selaku pemiliknya.[1]

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini) 


[1] A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya-Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm 9-10.

0 Response to "Pengertian De Jure Dan De Facto"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel