Semboyan/Adagium Dalam Dunia Hukum
Kali ini saya akan membuat artikel terkena semboyan atau adagium dalam dunia hokum, beserta misalnya biar para pembaca sanggup memahaminya.
Beberapa semboyan yuridis antara lain sebagai diberikut :
a. Lex specialis derogate lex generalis, artinya (ketentuan) undang-undang yang khusus mengenyampingkan berlakunya undang-undang yang umum, misalkan :
- Berlakunya KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) (Lex Specialis) yang secara khusus mengatur wacana persoalan-persoalan dagang mengenyampingkan (derogate) berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengaturnya secara umum (lex generalis);
b. Lex Posteriori derogate lex priori, artinya (ketentuan) undang-undang yang ada lalu mengenyapingkan berlakunya (ketentuan) undang-undang yang sudah ada sebelumnya, misalkan :
- UU No. 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan yang abru ada pada tahun 1974 (lex posteriori) menghapus (derogat) tiruana ketentuan undang-undang perkawinan lainnya yang mengatur wacana hal-hal yang sama, yang sudah ada lebih doloe (lex priori).
c. Lex superior derogate lex inferior, artinya (ketentuan) undang-undang yang lebih tinggi dilampaukan derajatnya dari yang lebih rendah, misalkan :
- Dalam menyebut dasar hokum wacana suatu masalah, orang tentu akan cenderung untuk sebut undang-undangnya (lex superior) daripada peraturan hokum lainnya yang lebih rendah (lex inferior).
d. Lex dura secta mente scripta, artinya undang-undang itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian. Misalkan :
- Penjatuhan eksekusi berat terhadap seorang terhukum menurut undang-undang mempersembahkan kesan pada kita seolah-olah undang-undang itu keras, tidak mengenal ampun. Namun, apa boleh buat, undang-undang itu memang sudah ditentukan demikian dan hokum harus dilaksanakan.
e. Lex niminem cogit ad impossibilia, artinya undang-undang tidak memaksa seseorang pun untuk melaksanakan sesuatu yang mustahil atau tidak masuk logika untuk dilakukan, misalkan :
- Adanya ketentuan pasal 44 kitab undang-undang hukum pidana yang membebaskan orang absurd atau orang bakir balig cukup akal untuk bertanggung tanggapan atas perbuatannya alasannya mereka memang mustahil sanggup melakukannya ;
- Demikian pula pembebasan, tanggung tanggapan bagi mereka yang melaksanakan sesuatu alasannya keterpaksaan, menyerupai yang diatur dalam pasal 48 dan 49 KUHP.
FILE WORD : SEMBOYAN ADAGIUM YURIDIS
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
FILE WORD : SEMBOYAN ADAGIUM YURIDIS
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
0 Response to "Semboyan/Adagium Dalam Dunia Hukum"
Posting Komentar