Pengertian, Manfaat,Dan Prinsip Asuransi - Aturan Dagang

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini) 
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) H.TATA NEGARA (Klik Disini)


A.  Latar Belakang
Usaha asuransi ialah suatu prosedur yang mempersembahkan proteksi pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa menhadir. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme proteksi ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia ketika ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba memperlihatkan acara asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan aneka macam acara syariah yang sudah diusung oleh forum keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang ketika ini juga  menawarkan acara asuransi syariah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari asuransi?
2.      Apa saja manfaat asuransi?
3.      Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?
4.      Apa saja prinsip dalam asuransi?
5.      Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
6.      Bagaimana penggolongan asuransi?
7.      Bagaimana pengaturan perasuransian di Indonesia?
8.      Bagaimana mengurus perizinan pendirian perusahaan asuransi?
9.      Apa yang dimaksud dengan asuransi kredit?
10.  Apa pengertian dari asuransi syariah?
11.  Apa keuntungan/ kelebihan dalam mengikuti asuransi syariah?
12.  Apa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah?

C.  Tujuan
Makalah ini bertujuan semoga mahasiswa sanggup :
1.      Mengetahui pengertian dan manfaat asuransi.
2.      Mengetahui wacana risiko dan ketidakpastian.
3.      Mengetahui prinsip-prinsip asuransi.
4.      Mengetahui wacana polis dan premi asuransi.
5.      Mengetahui pengaturan perasuransian di Indonesia.
6.      Mengetahui cara mengurus perizinan pendirian perusahaan asuransi.
7.      Mengetahui wacana asuransi kredit.
8.      Mengetahui wacana asuransi syariah beserta keuntungan/ kelebihannya.
9.      Mengetahui perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.

D.  Manfaat
Makalah ini diharapkan sanggup memdiberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1.      Pengetahuan terkena seluk beluk asuransi.
2.      Pemahaman terkena asuransi syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian yaitu prosedur proteksi atau proteksi dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut yaitu beberapa definisi asuransi berdasarkan beberapa sumber :
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan yaitu suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi untuk mempersembahkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin terjadi lantaran suatu kejadian tak tentu.
2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 wacana Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk mempersembahkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawaban aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau untuk mempersembahkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.



B.       Manfaat Asuransi
Bahwa asuransi bertujuan untuk mempersembahkan penggantian kerugian. Kerugian yang selama ini dihadapi oleh masyarakat antara lain terbakarnya gedung-gedung yang bagus, hilangnya barang-barang berharga, hilangnya uang dan sebagainya. melaluiataubersamaini adanya kemungkinan kerugian tersebut melalui forum asuransi resiko itu sanggup dialihkan, kecuali resiko yang berupa meungkin juga resiko itu berupa kecelakaan, maut dan lain-lain. Resiko ini tiruana sanggup diatasi melalui forum asuransi.
Perusahaan asuransi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa pada satu sisi menjual kepada masyarakat, pada sisi lain perusahaan asuransi juga mengelola tabungan masyarakat, penghimpunan dana yang berasal dari premi yang dibayar oelh tertanggung. Oleh karna itu sebetulnya asuransi itu mempunyai manfaat yang sangat besar bagi individu atau perusahaan. Manfaat atau faedah yang sanggup didiberikan oelh asuransi kepada individu atau perusahaan yaitu sebagai diberikut :
1.      Asuransi mempersembahkan rasa terjamin atau proteksi atau jaminan (security) dalam menjalankan usaha.
2.      Pelayanan asuransi akan terasa pada ketika perusahaan mendapatkan penggantian kerugian yang jumlahnya besar sedang premi dibayar oleh tertanggung secara sedikit demi sedikit yang jumlahnya relatif kecil.
3.      Pertanggungan menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
4.      Lazimnya kalau suatu resiko sanggup diatasi maka kesannya akan terasa pada kegiatan-kegiatan dari suatu perjuangan artinya bahwa kegiatan perjuangan itu akan meningkat. melaluiataubersamaini menyingkirkan resiko yang besar melalui asuransi, pengusaha akan bebas untuk mencurahkan perhatian dan pikirannya untuk kemajuan perusahaan.
5.      Pertanggungan atau asuransi cenderung kearah asumsi atau evaluasi biaya yang layak.
6.      melaluiataubersamaini adanya asumsi akan suatu resiko yang jumlahnya sanggup diperkirakan sebelumnya maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi oleh asuransi didalam menilai biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. melaluiataubersamaini demikian maka biaya yang diperkirakan itu akan sanggup lebih ditekan sehingga mencapai suatu biaya yang lebih pantas dan bukan lagi biaya yang kotor.
7.      Pertanggungan ialah dasar pertimbangan dari pemdiberian suatu kredit.
8.      Sudah umum diketahui bahwa bank akan merealisir suatu kredit kepada seseorang atas jaminan suatu benda tetap, bank sanggup mengajukan persyaratan kepada orang itu supaya benda tetap itu dipertanggungkan. melaluiataubersamaini pertanggungan itu bank akan merasa lebih kondusif dalam memdiberi kredit, alasannya yaitu kalau terjadi apa-apa terkena benda tetap yang menjadi jaminan itu, sudah ada suatu perusahaan pertanggungan yang akan mengganti kerugian. Hal ini penting dalam hal pinjaman atau kredit mengalami kemacetan atau kegagalan dalam pengembaliannya.
9.      Pertanggungan itu mengurangi timbulnya kerugian-kerugian.
10.  melaluiataubersamaini adanya asuransi atau pertanggungan maka penanggung akan berusaha supaya ancaman yang dihadapi tidak akan terjadi. Uasaha mencegah terjadinya kerusikan, kerugian, kehilangan dan lain-lain akan menjadi kiprah dari penanggung disamping tertanggung.
11.  Pertanggungan itu ialah alat untuk membentuk modal pendapatan (nafkah) untuk masa depan.
12.  Hal ini sanggup dilihat banyak terjadi pada pertanggungan jiwa atau pertanggungan sosial yang mengandung unsur menabung menyerupai TASPEN, ASABRI, ASTEK.
13.  Pertanggungan itu akan menguntungkan bagi masyarakat pada umumnya.
14.  Pertanggungan mempunyai manfaat baik bagi individu-individu maupun perusahaan-perusahaan. Oleh karna itu masyarakat pada umumnya juga akan memperoleh manfaat dari pertanggungan.[1]

C.      Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko yaitu kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini yaitu jenis-jenis risiko:
1.    Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan mempersembahkan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga mempersembahkan keuntungan.
2.    Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan laba dam kemungkinan untuk menerima kerugian.
3.    Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.    Risiko eksklusif (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.    Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. melaluiataubersamaini kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan peluang ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.    Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawaban akhir kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemdiberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa menhadir. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang sanggup dilakukan, antara lain:
1.    Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melaksanakan aktivitas-aktivitas. Sesudah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah acara tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.    Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini spesialuntuk bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.    Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melaksanakan acara apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut sanggup ditahan lantaran secara hemat biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang kala orang tidak sadar akan perjuangan menahan risiko ini.
4.    Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.    Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta bisa memikul beban risiko.

D.      Prinsip Asuransi
1.    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya ialah hak berdasarkan aturan untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara aturan antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi semoga memenuhi kriteria insurable interest:
a.    Kerugiaan tidak sanggup diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak sanggup diperkirakan terjadinya.
b.    Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi yaitu benda atau harta yang mempunyai nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c.    Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu kalau sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d.   Homogen. Untuk memenuhi syarat sanggup diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2.    Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melaksanakan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.    Indemnity
Konsep indemnity yaitu prosedur penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak sanggup mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat lantaran indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4.    Proximate Cause
Adalah suatu alasannya yaitu aktif, efisien yang menimbulkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, dipertamai dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber gres dan independent.
5.    Subrogation
Pada prinsipnya ialah hak penanggung yang sudah mempersembahkan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menimbulkan kepentingan asuransinya mengalami suatu kejadian kerugian.
6.    Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

E.       Polis Asuransi
Polis asuransi yaitu bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. melaluiataubersamaini adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai diberikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

F.       Premi Asuransi
Premi asuransi yaitu kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menimbulkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

G.      Penggolongan Asuransi
1.    Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.    Asuransi sukarela (Voluntary Insurance)
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.    Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diputuskan oleh pemerintah.
2.    Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 wacana perjuangan perasuransian jenis perjuangan perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.    Usaha Asuransi
1)   Asuransi kerugian
Yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawaban aturan kepada pihak ketiga yang timbul dari kejadian yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini sanggup dipilih sebagai diberikut:
a)    Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan yaitu asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan ketika pelayaran.
c)    Asuransi guaka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak sanggup digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)   Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang didiberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa mempersembahkan:
a)    Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)    pertolongan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)   Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup perjuangan asuransi jiwa sanggup digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)    Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada investigasi medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok mendapatkan sertifikat partisipasi.
c)    Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibentuk dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada distributor yang disebut debit agent.
3)   Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi yaitu suatu system penyebaran risiko dimana penanggung berbagi seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut sanggup dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi yaitu pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi yaitu proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawabanan pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi yaitu :
a)    Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)   Alat penyebaran risiko.
c)    Meningkatkan stabilitas usaha.
d)   Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)    Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur mempersembahkan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus mendapatkan jumlah yang ditawarkan.
b)   Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang sudah diputuskan. Retensi yaitu jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)    Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini mempersembahkan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam prosedur reasuransi yaitu pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk mendapatkan setiap penutupan yang didiberikan oleh ceding company.
b.    Usaha Penunjang
1)   Pialang asuransi yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)   Pialang reasuransi yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)   Penilai kerugian asuransi yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa evaluasi terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)   Konsultan aktuaria yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa konsultan aktuaria.
5)   Agen asuransi yaitu pihak yang mempersembahkan jasa keperantaraan dalam rangka pemamasukan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.    Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk tiruana milik yang berupa harta benda yang mempunyai risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari somasi pihak ketiga lantaran kelalaian tertanggung.
c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industri
d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance)

H.      Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut ialah peraturan perundangan yang dipakai sebagai dasar teladan pelatihan dan pengawasan atas perjuangan perasuransian di Indonesia ketika ini :
1.    UU no.2 tahun 1992 wacana perjuangan perasuransian
2.    PP no.73 tahun 2002 wacana perjuangan perasuransian
3.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.    Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 wacana Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b.    No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 wacana Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c.    No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d.   No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 wacana Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

I.         Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemdiberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.    Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang didiberikan untuk melaksanakan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2.    Izin usaha
Adalah izin yang didiberikan untuk melaksanakan perjuangan setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin perjuangan didiberikan setelah persyaratan izin perjuangan sudah dipenuhi.
Perizinan didalam uu perasuransian pasal 9 ayat 1: “setiap pihak yang melaksanakan perjuangan perasuransian wajib menerima izin perjuangan dari menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan acara asuransi sosial.
Untuk mendapatkan izin perjuangan tersebut harus dipenuhi persyaratan terkena:
1.      Anggaran dasar;
2.      Susunan organisisi;
3.      Permodalan;
4.      Kepemilikan;
5.      Keahlian di bidang perasuransian;
6.      Kelayakan planning kerja;
7.      Hal-hal lain yang diharapkan untuk mendukung pertumbuhan secara sehat.
Dalam hal tedapat kepemilikan modal asing, maka untuk memperoleh izin perjuangan wajib dipenuhi persyaratan tersebut seta ketentuan terkena batas kepemilikan dan kepungurusan pihak asing.[2]


J.        Asuransi Kredit
Asuransi kredit mempunyai kaitan akrab dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu sanggup tertimpa risiko yang sanggup menimbulkan kerugian bagi pemilik barang dan  bank sebagai pemdiberi kredit.
Kredit yaitu pinjaman uang yang didiberikan oleh pemdiberi kepada nasabahnya. Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak sanggup mengembalikan kredit, pemdiberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung yaitu pemdiberi kredit (bank dan/atau forum keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung yaitu risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1.    Melindungi pemdiberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang didiberikan kepada para nasabahnya.
2.    Memmenolong kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
melaluiataubersamaini adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih ulet memmenolong para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usaspesialuntuk. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor sentra di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung yaitu bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang didiberikan oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemdiberi kredit.

K.      Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah berdasarkan Dewan Syariah Nasional yaitu perjuangan untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang mempersembahkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ ancaman tertentu melalui kesepakatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah yaitu sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ penerima mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan dipakai untuk membayar klaim, kalau terjadi petaka yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini spesialuntuk sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling memmenolong. Oleh lantaran itu sanggup dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya yaitu dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama insan untuk menjalin kebersamaan dalam meentengkan tragedi yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan tidakboleh saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

L.       Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
1.    Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh perjuangan insan membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang jelek di masa depan.
2.    Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan tidakbolehlah kalian memakan harta di antara engkau sekalian dengan jalan yang bathil, dan tidakbolehlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal engkau tahu (al:Baqarah:188)
3.    Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang diberiman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang sudah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah engkau kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

M.     Prinsip Asuransi Syariah
1.    Dibangun atas dasar kerjasama (taawun).
2.    Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3.    Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemdiberian) oleh lantaran itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan berdasarkan syariat.
4.    Setiap anggota yang menyetor uangnya berdasarkan jumlah yang sudah ditentukan harus disertai dengan niat memmenolong demi menegakkan prinsip ukhuwah.
5.    Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia menerima imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia didiberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu berdasarkan ijin yang didiberikan oleh jamaah.
6.    Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan berdasarkan aturan syar’i.

N.      Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Dalam asuransi konvensional, asuransi ialah transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/ penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana penerima menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya yaitu sebagai diberikut:
1.    Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus terperinci secara aturan ataupun non-hukum untuk mempergampang jalannya kegiatan bisnis tersebut ketika ini dan masa menhadir. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang memilih sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat memilih di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan penerima harus jelas, memakai akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional spesialuntuk memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak sanggup dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh penerima asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena spesialuntuk Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh penerima tidak terperinci tergantung usia. Jika penerima dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila penerima gres sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. melaluiataubersamaini demikian berdasarkan pandangan syariah terjadi cacat lantaran ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan sanggup diketahui dengan akalnya, menyerupai pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan kalau berpinjaman harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melaksanakan hal-hal diberikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus terperinci dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau kesepakatan takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara aturan kalau suatu ketika diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).
2.    Gharar (Ketidakjelasan) 
Definisi gharar berdasarkan Madzhab Syafii yaitu apa-apa yang kesannya tersembunyi dalam pandangan kita dan akhir yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika gres sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. melaluiataubersamaini kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa usang masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran menimbulkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama beropini bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat bersama-sama sesama penerima apabila ada yang ditakdirkan menerima musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, lantaran kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana penerima menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul yaitu milik penerima (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  
3.    Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud mempersembahkan dana kebajikan secara nrimo untuk tujuan saling memmenolong satu sama lain sesama penerima asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang menerima musibah. Oleh lantaran itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang didiberikan yaitu dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama penerima untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan memmenolong orang yang terkena petaka sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan menerima jawaban yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh penerima (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang dipakai sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah memakai dana tabarru lantaran tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada penerima sesuai dengan akad pertama. Jika penerima mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada penerima secara penuh.
4.    Maisir (Judi) 
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang diberiman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga engkau mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menunjukan unsur maisir dalam asuransi konvensional lantaran adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode simpulan polis asuransinya dan sudah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan mendapatkan sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang lantaran laba yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak sanggup disebut judi. Yang boleh disebut judi kalau perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab laba perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
5.    Riba
Dalam hal riba, tiruana asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan ketika perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung laba di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang kondusif dan menguntungkan serta mempunyai likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk aneka macam bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang diberiman tidakbolehlah engkau memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya engkau mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemdiberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka tiruana sama."(HR Muslim)
6.    Dana Hangus 
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang penerima lantaran suatu alasannya yaitu tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia sudah beberapa kali membayar premi atau sudah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang sudah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian kalau habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan penerima asuransi terutama bagi mereka yang tidak bisa melanjutkan lantaran suatu hal. Di satu sisi penerima tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan kalau ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini menimbulkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, lantaran nilai tunai sudah diberlakukan semenjak pertama penerima masuk asuransi. Bagi penerima yang gres masuk lantaran satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan sanggup diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si pertama perjanjian (akad). Kaprikornus premi yang dibayarkan pada pertama tahun masih sanggup dikembalikan sebagian ke penerima (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
7.    Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para andal syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran terencana (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya sanggup dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan tubuh pengelola (asuransi syariah). melaluiataubersamaini demikian tubuh tersebut tidak dengan sengaja mengeruk laba untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol yaitu bersama-sama menyerupai yang diajarkan Islam.
8.    Dewan Pengawas Syariah 
Pada asuransi syariah seluruh acara kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ialah pecahan dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operasional perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk mempersembahkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawaban aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau untuk mempersembahkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi sanggup mempersembahkan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain sanggup mempersembahkan rasa kondusif dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi sanggup dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta sanggup memmenolong meningkatkan kegiatan usaha.
Seiring perkembangan acara syariah di aneka macam forum keuangan, dalam perjuangan perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah ialah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ penerima mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan dipakai untuk membayar klaim, kalau terjadi petaka yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini spesialuntuk sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.

B.       Saran
1.      Sebaiknya masyarakat mengikuti acara asuransi, lantaran acara ini mempunyai banyak manfaat bagi pihak tertanggung, menyerupai yang sudah kami uraikan dalam bahan makalah ini.
2.      Bagi masyarakat muslim, asuransi syariah sanggup dijadikan alternatif pilihan proteksi yang memperlihatkan acara asuransi sesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA

Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.





[1] Erna tri rusmala ratnawati, SH, Mhum, aturan dagang; seri bentuk-bentuk tubuh usaha), yogyakarta; macell press, 2010), cet ke 2, hlm 294-295.
[2] Ibid., hlm 302-303

0 Response to "Pengertian, Manfaat,Dan Prinsip Asuransi - Aturan Dagang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel