Surat Kuasa Dan Pasal 1792 Bw - Rujukan Surat
SURAT KUASA
Definisi (pasal 1792 BW): Suatu persetjuan dimana seseorang bertindak sebagai pemdiberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai akseptor kuasa untuk melaksanakan suatu perbuatan untuk dan atas nama pemdiberi kuasa.
Jenis- jenis surat kuasa:
1. Kuasa Umum,
2. Kuasa Istimewa,
3. Kuasa Perantara,
4. Kuasa berdasar hukum,
5. Kuasa lisan
6. Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugat,
7. Surat Kuasa Khusus.
misal Surat Kuasa Khusus:
___________________________________________
SURAT KUASA
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
melaluiataubersamaini menandakan dan mengaku sudah memdiberi kuasa kepada Pengacara, berkantor di jalan............................ no................ telephon no.................................
KHUSUS:
Untuk :
Kepada :
Dalam Perkara no.............. di.......................
Antara :
Perihal :
Untuk jelasnya pemegang surat kuasa tersebut, dikuasakan penuh untuk mewakili diri aku/kami, menghadap dan berbicara di muka Pengadilan Negeri Kl. I Medan, membuat dan menanhadirani surat- surat yang berafiliasi dengan kasus tersebut di atas, melaksanakan perdamaian, mempersembahkan jawabanan-jawabanan, meminta keterangan-keterangan, mendengar, menyangkal, menolak atau mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lainnya, meminta keputusan, melaksanakan segala tindakan –tindakan yang diperbolehkan berdasarkan aturan atau pada pokoknya berbuat segala sesuatu yang dianggap perlu dan mempunyai kegunaan di dalam kasus itu.
Kekuasaan ini sanggup dioperkan/ dipindahkan kepada orang lain dengan hak substitutie.
Medan.......................
Yang didiberi kuasa Yang memdiberi kuasa
........................... .................................
0 Response to "Surat Kuasa Dan Pasal 1792 Bw - Rujukan Surat"
Posting Komentar