Surat Tuntutan Lengkap 1 - Pola Surat
- Download File >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
KEJAKSAAN NEGERI ....................... P.42
“UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2009/PN-BNA
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil investigasi sidang dalam kasus atas nama terdakwa:
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : Zulkrnaini
Tempat & Tanggal Lahir : jakarta,7 juli 1989
Umur : 20 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Kewargguagaraan / Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Alamat : Jln. Tgk,muda
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
· Ditahan oleh penyidik semenjak tanggal 24 Bulan Mei Tahun 2009 s/d tanggal 25 Bulan juni Tahun 2009
· Ditahan Oleh Penuntut Umum semenjak tanggal 26 Bulan mei Tahun 2009 s/d tanggal 4 Bulan juli Tahun 2009
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 4 Juni09 Nomor : 100/ PidB/ 2009 PN. Bandung terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai diberikut :
______ Bahwa ia terdakwa, Zulkarnain, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2009 pada pukul 02.00 wib di kawasan Jeulingke, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah aturan Pengadilan Negeri Banda Aceh, ketika itu Saksi I berada di rumah terdakwa, sedang terlelap di kamar belakang, kebetulan pemmenolong rumah tangga yang lain sedang cuti untuk pulang kampung.
Malam itu korban selaku ayah kandung terdakwa belum pulas, lantaran menunggu anaknya yang belum pulang, sementara harii sudah larut. Saksi sebelum beranjak pulas sempat menyarankan korban untuk segera pergi pulas, tetapi korban menolak, ia tetap menunggu anaknnya di ruang depan.
Terdakwa yang ketika pulang dalam keadaan mabuk, eksklusif disambut dengan tamparan oleh korban. Keadaan terdakwa yang mabuk membuat terdakwa serta merta membalas perlakuan korban dengan memukulkan botol minuman yang berada di tangannya ke kepala korban. Melihat korban tersungkur, terdakwa semakin membabi buta menendang dan memukul korban dan menusukkan botol yang pecah ke organ-organ fital korban.
Kemudian terdakwa merasa takut dan kalut melihat korban yang sudah kritis, kemudian terdakwa menyeret korban ke kamar pulas, kemudian memotongnya kedalam beberapa potongan dengan pisau yang ada di kamar pulas korban, kemudian memasukkannya kedalam tas. Dan menaruhnya dikolong tempat pulas.
_________Sesudah itu terdakwa mengambil beberapa ATM korban, dan sejumlah uang cash di dompet korban. Kemudian kembali ke tempat kawan-kawannya.
_________Selanjutnya di pagi hari, sekitar pukul enam terdakwa pulang ke rumah dan menjerit histeris, terdakwa memanggil saksi I dan menanyakan keberadaan korban. saksi I dan terdakwa sama-sama gelagapan dan eksklusif menuju ke kamar korban, mereka melihat darah berceceran dan eksklusif menelepon polisi.
________Maka atas perbuatanya terdakwa sudah terbukti melaksanakan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP________________________________
_________Sesudah itu terdakwa menelpon polisi dan membuat pengukuhan bahwa korban yang ialah ayah dari terdakwa yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan.
_________Selanjutnya terdakwa akal-akalan merasa kehilangan dan terpukul atas maut korban hingga risikonya kecurigaan polisi atas kejanggalan kasus ini membongkar bahwa terdakwalah yang sudah membunuh korban yang ialah ayah terdakwa sendiri.
________Maka atas perbuatannya terdakwa sudah terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan dan didakwa dengan pasal berlapis
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1. 1. Saksi atas nama Anas, sebagai tukang kebun korban yang memdiberi kesaksian sebagai diberikut :
§ Bahwa benar saksi menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan kasus tindak pidana pemerkosaan.
§ Bahwa benar terdakwa Zulkarnain mempersembahkan pelajaran suplemen kepada saksi lantaran nilai saksi pada mata pelajaran terdakwa kurang.
§ Bahwa benar pada malam kejadian saksi berada di rumah korban di Jl. T. Muda Jeulingke, Banda Aceh yang selanjutnya disebut TKP (Tempat Kejadian Perkara).
§ Bahwa benar saksi mendengar terdakwa pulang kerumah dan korban sedang menunggu anaknya, kemudian saksi mendengar cek cok, dan risikonya dari dalam kamar pulasnya ia mendengar bunyi bantingan pintu sekitar jam 04.00 dirumah terdakwa yang beralamat menyerupai tersebut diatas. Namun saksi tidak melihat secara langsung.
§ Bahwa benar pada ketika tindak pidana terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) spesialuntuk ada saksi I dan terdakwa saja, tidak ada saksi lain lagi yang berada disana.
2. Saksi II atas nama Suriayani, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai diberikut :
§ Bahwa benar saksi II mendapatkan sebuah kendaraan beroda empat sebagai hadiah istimewa dari korban.
§ Bahwa benar pada pagi hari tanggal 19 Maret, saksi II menuju ke rumah korban untuk menjemput korban untuk pergi ke bandara, lantaran korban meminta saksi II mengantarkannya ke bandara dalam perjalanannya ke Thailand.
§ Bahwa benar Saksi II mengenal terdakwa, lantaran saksi sudah pernah bertemu dengan terdakwa beberapa kali.
3. Saksi III atas nama dr. Syarif Fata, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai diberikut :
§ Bahwa benar berdasarkan otopsi yang sudah dilakukan sudah terjadi penganiayaan, pembunuhan, pada diri korban atas nama Adam Sani.
§ Bahwa berdasarkan otopsi ditemukan luka- luka sebagai diberikut :
Kepala potongan belakang korban terdapat luka memar akhir benturan terhadap benda tumpul.
Terdapat luka bacokan di potongan lambung korban.
§ Sesuai durasi waktu penyiksaan, korban meninggal dunia setelah dilakukan mutilasi, lantaran pukulan dan bacokan yang dilakukan tidak eksklusif sanggup merenggut nyawa korban.
§ Bahwa benar ditemukan sidik jari terdakwa pada tubuh korban yang sudah dimutilasi.
4. Saksi IV atas nama Yudi Yusufi Elba, yang sudah dibuatkan Berita Acara Sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai diberikut :
§ Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§ Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi IV
§ Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.
§ P E T U N J U K :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa atas dasar keterangan saksi-saksi baik yang mempersembahkan keterangannya dipersidangan atau yang keterangannya dalam BAP dibacakan, surat, dan keterangan terdakwa, dimana antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, serta didukung pula oleh alat bukti saksi sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa pun mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meentengkan terdakwa yang data-datanya sudah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai diberikut :
Keterangan Saksi-saksi
1. Saksi IV atas nama Yudi Yusufi Elba, yang sudah dibuatkan Berita Acara Sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai diberikut :
§ Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§ Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi IV
§ Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya ialah sebagai diberikut :
Keterangan Terdakwa :
Terdakwa Zulkarnain, Umur: 20 Tahun, di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai diberikut :
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengerti dimintai keterangan lantaran sudah melaksanakan tindak pidana pemerkosaan.
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan belum pernah dihukum.
§ Bahwa tidak benar terdakwa menerangkan mengerti sebab-sebabnya ditangkap hingga dilakukan investigasi dipersidangan lantaran sudah melaksanakan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan pencurian.
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan ketika ditangkap terdakwa sedang berada tempat kediamannya di Jl. T. Muda Jeulingke, pada tanggal 24 Mei pada pukul 08.00 WIB.
§ Bahwa benar terdakwa tidak mengakui tindak pembunuhan tersebut.
§ Bahwa benar terdakwa juga mengetahui bahwa Tindak Pidana pembunuhan tersebut sudah melanggar ketentuan Undang-undang dan sanggup dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 04 Juli 2009, yang pada pokoknya :
1. Menyatakan terdakwa Zulkarnain terbukti bersalah melakukan
tindak pidana “”, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemerkosaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL MADJID NASUTION selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
o 1 buah pisau di kamar terdakwa dan botol minuman yang terdapar sidik jari terdakwa.
o Otopsi Nomor : 190/006/2009 yang menyatakan sudah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit Advent yang terletak di Jalan Sukajadi Banda Aceh atas nama Adam Sani.(B-1).
o Otopsi Nomor :191/007/2008 yang menyatakan sudah terjadi penganiayaan dari Rumah Sakit Advent yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Adam Sani.
o Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2009, wacana sudah terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya kasus yang timbul dalam kasus ini.
B. BARANG BUKTI :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1. botol beling pecah.
2. sebilah pisau.
3. sebilah parang.
4. Visum Et Refertum Nomor :191/007/2009 yang menyatakan sudah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Nn. Putri Adinda.
5. Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2008, wacana sudah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini sudah disita secara sah berdasarkan hukum, lantaran itu sanggup dipakai untuk memperkuat pembuktian.
Ketua Majelis Hakim sudah pula mengatakan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi, oleh yang bersangkutan sudah membenarkannya.
C. ANALISA YURIDIS :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka sampailah kami pada pembuktian terkena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemerkosaan maka kami Jaksa Penuntut Umum akan eksklusif menunjukan Dakwaan yang berdasarkan kami terbukti dipersidangan yaitu Dakwaan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemerkosaan, dengan unsur-unsur sebagai diberikut :
1. Barang Siapa ;
2. melaluiataubersamaini kekerasan atau bahaya kekerasan ;
3. Memaksa seorang perempuan bersetubuh;
4. Di luar perkawinan;
Ad.1. ; Unsur “Barang Siapa” ;
Bahwa unsur “Barang Siapa” mempersembahkan arah atau menunjuk kepada setiap subyek aturan yaitu orang atau insan dan tubuh hukum, apakah orang atau insan itu sebagai seorang pria atau seorang perempuan, masyarakat negara indonesia atau masyarakat negara gila tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan sanggup dipertanggung jawabankan kepadanya. Dalam persidangan ini terdakwa ialah sebagai subyek aturan yang sanggup dipertanggung jawabankan terhadap segala perbuatannya serta akhir dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa terkena kemampuan bertanggung tanggapan dari subyek aturan tersebut, Memory Van Toelichting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung tanggapan tidak perlu dibuktikan, lantaran unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar Undang-undang, sebagai unsur yang membisu pada setiap delik, unsur mana gres dibuktikan bila ada kegalauan wacana seorang yang melaksanakan delik.
Bahwa subyek hukum bernama terdakwa ZULKARNAINI, baik dalam investigasi penlampauan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam investigasi persidangan, sanggup mempersembahkan keterangan dan jawabanan secara lancar, jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur “Barang Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa dalam dakwaan ini sudah terpenuhi tiruananya.
D. KESIMPULAN :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana “melaluiataubersamaini kekerasan atau dengan bahaya kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP
Selanjutnya dengan memperhatikan bahwa selama investigasi dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pema’af atau pembenar, maka kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang yang bisa bertanggung jawaban, serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan aturan dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
Sebelum kami hingga kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :
§ Hal-hal yang memberatkan :
o Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam memdiberian keterangan di persidangan.
§ Hal-hal yang meentengkan :
o Terdakwa belum pernah dihukum.
o Terdakwa meratapi perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud, Kami Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
“ M E N U N T U T ”
Supaya Majelis Hakim Peradilan Negeri Bandung yang mengusut dan mengadili kasus ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ZULKARNAINI terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana “ melaluiataubersamaini kekerasan atau dengan bahaya kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP
.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKARNAINI selama 15 TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
a.botol beling pecah.
b. sebilah pisau.
c.sebilah parang.
d.Visum Et Refertum Nomor :191/007/2009 yang menyatakan sudah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Tn. Adam sani
Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2008, wacana sudah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya kasus yang timbul dalam kasus ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa mempersembahkan kekuatan batin dan keteguhan iktikad kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam memutuskan kasus ini.
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini .
Bandung, 5 Juli 2009
YULI YUSUFI SH.i M.Hum
NRP : 140 607 269
0 Response to "Surat Tuntutan Lengkap 1 - Pola Surat"
Posting Komentar