Sanksi Aturan Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kuhp

A. Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan

Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang
lain diatur dalam buku II penggalan XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 hingga Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :

a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ialah tindak pidana dalam bentuk yang
pokok, yaitu delik yang sudah dirumuskan secara lengkap dengan tiruana unsur-unsurnya. Adapun
rumusan dalam Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana yakni sebagai diberikut :
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, alasannya yakni pembunuhan, dengan pidana
penjara paling usang lima belas tahun”.[18]
Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini contohnya : seorang suami yang datang mendadak
dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya
dan orang yang melaksanakan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan
sebagai diberikut :
“Barang siapa sengaja dan dengan planning lebih lampau merampas nyawa orang lain diancam, karena
pembunuhan dengan planning (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling usang dua puluh tahun”. [19]
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa yakni sebagai
diberikut :
-Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
-Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“melaluiataubersamaini sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul
seketika itu juga, alasannya yakni sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 yakni perbuatan
sengaja yang sudah terbentuk tanpa direncanakan terlebih lampau, sedangkan yang dimaksud sengaja
dalam Pasal 340 yakni suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang
terbentuk dengan direncanakan terlebih lampau.
Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga
diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan
menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk
menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya yakni nyawa orang lain dari si pembunuhan.
Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu
dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338
KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan
bahwa seorang pembunuh akan dikenai hukuman yang lebih berat alasannya yakni sudah membunuh dengan
sengaja orang yang memiliki kedudukan tertentu atau memiliki hubungan khusus dengan
pelaku.[20]
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk
perbuatan yang sanggup dihukum, alasannya yakni orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan
ia tidak sanggup dipertanggung jawabankan.[21]

b. Pembunuhan melaluiataubersamaini Pemberatan

Hal ini diatur Pasal 339 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau dilampaui oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan
maksud untuk megampangkan perbuatan itu, kalau tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau
pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan aturan tetap
ada dalam tangannya, dieksekusi dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.”[22]
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ialah : “diikuti, disertai, atau dilampaui oleh
kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk
mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Misalnya :
A hendak membunuh B; tetapi alasannya yakni B dikpertama oleh P maka A lebih lampau menembak P, baru
kemudian membunuh B.
Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk
mempergampang terlaksananya kejahatan lain itu.
Misalnya : C hendak membongkar sebuah bank. Karena bank tersebut ada penjaganya, maka C lebih
lampau membunuh penjaganya.
Kata “dilampaui” dimaksudkan dilampaui kejahatan lainnya atau menjamin biar pelaku kejahatan
tetap sanggup menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.
Misalnya : D melarikan barang yang dirampok. Untuk menyelamatkan barang yang dirampok
tersebut, maka D menembak polisi yang mengejarnya.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal
339 kitab undang-undang hukum pidana itu yakni sebagai diberikut :
a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
                                2) melaluiataubersamaini maksud
b. Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
                                2) Diikuti, disertai, dan dilampaui dengan tindak pidana lain
                                3) Untuk menyiapkan/megampangkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau sudah dilakukan
                                4) Untuk menjamin tidak sanggup dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
                               5) Untuk sanggup menjamin tetap sanggup dikuasainya benda yang sudah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.

Unsur subyektif yang kedua “dengan maksud” harus diartikan sebagai maksud langsung dari pelaku;
yakni maksud untuk mencapai salah satu tujuan itu (unsur obyektif), dan untuk sanggup dipidanakannya
pelaku, menyerupai dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, maksud langsung itu tidak perlu sudah
terwujud/selesai, tetapi unsur ini harus didakwakan oleh Penuntut Umum dan harus dibuktikan di
depan sidang pengadilan.
Sedang unsur obyektif yang kedua, “tindak pidana” dalam rumusan Pasal 339 KUHP, maka termasuk
pula dalam pengertiannya yaitu tiruana jenis tindak pidana yang (oleh UU) sudah diputuskan sebagai
pelanggaran-pelanggaran dan bukan semata-mata jenis-jenis tindak pidana yang diklasifikasikan
dalam kejahatan-kejahatan. Sedang yang dimaksud dengan “lain-lain peserta” yakni mereka yang
disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni mereka yang melaksanakan (pleger), yang menyuruh
melakukan (doenpleger), yang menggerakkan/membujuk mereka untuk melaksanakan tindak pidana
yang bersangkutan (uitlokker), dan mereka yang memmenolong/turut serta melaksanakan tindak pidana
tersebut (medepleger).
Jika unsur-unsur subyektif atau obyektif yang menjadikan pembunuhan itu terbukti di Pengadilan,
maka hal itu memberatkan tindak pidana itu, sehingga bahaya hukumannya pun lebih berat dari
pembunuhan biasa, yaitu dengan hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. Dan
jika unsur-unsur tersebut tidak sanggup dibuktikan, maka sanggup mempeenteng atau bahkan
menghilangkan hukuman.

c. Pembunuhan Berencana

Hal ini diatur oleh Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih lampau menghilangkan nyawa orang,
karena bersalah melaksanakan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling usang dua puluh tahun.”[23]
Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan
KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa melaksanakan perbuatan
dengan mengetahui dan menghendakinya, maka ia melaksanakan perbuatan itu dengan sengaja.
Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan bahwa pidana pada umumnya hendaklah
dijatuhkan spesialuntuk pada barangsiapa melaksanakan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan
diketahui.[24]
Menurut teori kehendak kesengajaan yakni kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan
seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil).
Sedangkan berdasarkan pengertian lain, kesengajaan yakni kehendak untuk berbuat dengan mengetahui
unsur – unsur yang diharapkan berdasarkan rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de
 wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).[25]
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana yakni sebagai diberikut :
  1. Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih lampau
  2. Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
    Jika unsur-unsur di atas sudah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akhir tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia sanggup dikenai Pasal 340 KUHP.

d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)

Hal ini diatur oleh Pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa usang setelah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana alasannya yakni bersalah melaksanakan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”[26]
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut yakni bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada ketika anak itu dilahirkan atau beberapa ketika setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut yakni bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini spesialuntuk berlaku kalau anak yang dibunuh oleh si ibu yakni anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada ketika anak itu dilahirkan atau belum usang setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu sudah usang dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa berdasarkan Pasal 338 KUHP.

e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)

Hal ini diatur oleh Pasal 342 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya alasannya yakni takut diketahui orang bahwa ia tidak usang lagi akan melahirkan anak, pada ketika dilahirkan atau tidak usang kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dieksekusi alasannya yakni bersalah melaksanakan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.[27]
Pasal 342 kitab undang-undang hukum pidana dengan Pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana bedanya yakni bahwa Pasal 342 KUHP, sudah direncanakan lebih lampau, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, sudah dipikirkan dan sudah ditentukan cara-cara melaksanakan pembunuhan itu dan mempersiapkan alatalatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang gres dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana khususnya dalam pembuktian alasannya yakni keputusan yang ditentukan spesialuntuk si ibu tersebut yang mengetahuinya dan gres sanggup dibuktikan kalau si ibu tersebut sudah mempersiapkan alat-alatnya.

f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri

Hal ini diatur oleh Pasal 344 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas undangan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan aktual dan sungguh-sungguh, dieksekusi penjara selama-lamanya dua belas tahun.[28]
Pasal 344 ini membicarakan terkena pembunuhan atas undangan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu undangan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya kalau orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi spesialuntuk atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, alasannya yakni belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).
misal dari pelaksanaan Pasal 344 kitab undang-undang hukum pidana yakni kalau dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada keinginan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak pegunungan, sedangkan ia tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.

g. Penganjuran Agar Bunuh Diri

Hal ini diatur oleh Pasal 345 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya sebagai diberikut :
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memdiberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dieksekusi dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.[29]
Yang dihentikan dalam Pasal tersebut, yakni dengan sengaja menganjurkan atau memdiberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Makara seseorang sanggup terlibat dalam masalah itu dan kemudian dieksekusi alasannya yakni kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau memmenolong atau memdiberi daya upaya untuk bunuh diri dan gres sanggup dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” ialah “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat suplemen yang harus dipenuhi biar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi sanggup dipidana.



[18]R. Sugandi, SH, op. cit, hlm. 357.
[19]Ibid. hlm. 359
[20]Ibid., hlm. 35.
[21]M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986, hlm. 122.
[22]R. Sugandi, SH, op. cit, hlm.358.
I Ibid., hlm. 359.
[24] Prof. Moeljanto, S.H, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 171
[25] Ibid, hlm, 172.
[26] R. Sugandi, SH, op. cit., hlm.147.
[27] Ibid, hlm. 360
[28] Ibid, hlm. 360
[29] Ibid, hlm. 360
di 11.51

Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan  Sanksi Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Menurut KUHP

0 Response to "Sanksi Aturan Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kuhp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel