Tata Cara Persidangan Yang Benar Dan Tepat


- Dalam ruang sidang siapapun wajib membuktikan perilaku hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat (1) KUHAP);

- Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat aturan dan pengunjung yang ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat (1) KUHAP);

- Pada ketika hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang tiruana yang hadir bangun menghormati ( Pasal 232 ayat (2) KUHAP);

- Selama persidangan berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memdiberi hormat (Pasal 232 ayat (3) KUHAP);

- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, materi peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (1) KUHAP);

- Dilarang merokok di dalam ruang sidang;

- HP/Telepon genggam wajib dimatikan di dalam ruang sidang;

- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat (1) KUHAP);

- Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan alasannya ialah kiprah jabatannya sanggup mengadakan penggeledahan tubuh untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata tajam, materi atau alat maupun benda yang sanggup membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (2) KUHAP) ;

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

- Sidang ditetapkan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang ditetapkan tertutup untuk umum);

- Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

- Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);

- Apabila kedua belah pihak lengkap maka didiberi peluang untuk menuntaskan dengan masalah secara hening (melalui mediasi);

- Majelis Hakim mengatakan apakah akan memakai perantara dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);

- Apabila tidak tercapai janji damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat somasi oleh penggugat/kuasanya;

- Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk sertifikat perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;

- Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawabanan dari tergugat; (jawabanan meliputi eksepsi, bantahan, seruan putusan provisionil, somasi rekonvensi);

- Apabila ada somasi rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

- Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

- Pada ketika surat menyurat (jawaban jinawab) ada kemungkinan ada somasi intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst)

- Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan ihwal dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

- Pembuktian

- Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

- Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

- Apabila diperlukan, Majelis Hakim sanggup melaksanakan investigasi setempat (tempat objek sengketa);

- Kesimpulan dari masing-masing pihak;

- Musyawarah oleh Majelis Hakim;

- Pembacaan Putusan Majelis Hakim;

- Isi putusan Majelis Hakim sanggup berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak sanggup diterima;

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

- Sidang ditetapkan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali masalah tertentu ditetapkan tertutup untuk umum);

- Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

- Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah mendapatkan salinan surat dakwaan;

- Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);

- Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

- Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;

- Sesudah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah sudah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

- Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka didiberi peluang untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

- Sesudah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

- Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;

- Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan program investigasi pokok masalah (pembuktian)

- Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);

- Dilanjutkan saksi lainnya;

- Apabila ada saksi yang meentengkan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert

- Kemudian dilanjutkan dengan investigasi terhadap terdakwa;

- Sesudah program pembuktian ditetapkan selesai, kemudian dilanjutkan dengan program pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;

- Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;

- Replik dari Penuntut Umum;

- Duplik

- Putusan oleh Majelis Hakim.
---------------------------------------------------
Tata Tertib Persidangan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
Ketua Majelis Hakim bertanggung balasan untuk menjaga ketertiban dari tiruana pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati tiruana perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu memperlihatkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak memperlihatkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan sanggup memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan.
Berbicara dengan bunyi yang terang ketika seorang hakim atau penasehat aturan mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain sanggup mendengar dengan jelas.
Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Saudara Penasihat Hukuman
Berbagai benda diberikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
Senjata api
Benda tajam
Bahan peledak
Peralatan atau banyak sekali benda yang sanggup membahayakan keamanan ruang sidang.
 Petugas keamanan sanggup melaksanakan penggeledahan setiap orang yang dicurigai mempunyai salah satu atau lebih dari banyak sekali benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di kawasan penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan sanggup mengembalikan banyak sekali benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa banyak sekali benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang sanggup dikenai dengan tuntutan pidana.
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
Memmembuang sampah pada tempatnya.
Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
Untuk melaksanakan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih lampau kepada Majelis Hakim.
 Para pengunjung yang hadir ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah ialah saksi atau terlibat dalam sidang masalah tersebut, diharapkan untuk mematuhi banyak sekali ketentuan sebagai diberikut:
Wajib menghormati institusi Pengadilan ibarat yang sudah disebutkan diatas.
Wajib menaati tiruana tata tertib yang sudah disebutkan diatas.
Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
Dilarang berbicara mempersembahkan pertolongan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang didiberikan oleh saksi selama persidangan.
Dilarang mempersembahkan komentar/masukan/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang sanggup menjadikan bunyi masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu alasannya ialah akan mengganggu jalannya persidangan.
Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

 Dalam ruang sidang siapapun wajib membuktikan perilaku hormat kepada pengadilan  Tata Teknik Persidangan Yang Benar dan Tepat

0 Response to "Tata Cara Persidangan Yang Benar Dan Tepat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel