Penjelasan Teori Aturan Perihal Bill Of Attainder

Bill of Attainder berasal dari aturan inggris. yang dimaksudkan dengan bill of attainder yakni suatu putusan dari DPR untuk menjatuhkan eksekusi pidana, yang pada pertama mulanya spesialuntuk dimaksudkan untuk eksekusi mati tetapi kemudian terhadap eksekusi lainnya juga, eksekusi mana dijatuhkan terhadap seorang yang sudah melanggar hukum, tanpa melalui suatu investigasi dan mekanisme menyerupai yang dilakukan oleh pengadilan, kesannya berperihalan dengan prinsip duo process yang prosedural. eksekusi yang dijatuhkan oleh DPR contohnya dilakukan terhadap orang yang disangka sudah melaksanakan tindak pidana , menyerupai pembunuhan, pencurian, bahkan kemudian juga diterapkan terhadap orang yang melaksanakan penghinaan atau tidak patuh terhadap parlemen. di banyak negara maju, menyerupai di negara USA, bill of attainder ini tidak dibenarkan lagi, alasannya yakni berperihalan dengan due process yang prosedural, menyerupai tidak adanya hearing, kesmpatan untuk membela diri, melaksanakan pembuktian, dan lain-lain sebagainya. namun ada kalangan yang beropini bahwa bill of attainder sanggup diperbolehkan asalkan mengikuti mekanisme sebagaimana yang diisyaratkan oleh prinsip due process yang prosedural tersebut.
apabila bill of attainder ini diperbolehkan dalam suatu negara, maka ini berarti DPR yang seharusnya melaksanakan tugasnya di bidang legislatif sudah menjalankan kegiatan-kegiatan yang sudah termasuk ke dalam bidang judikatif, sehingga tidak taat asas wacana separation of powers.

0 Response to "Penjelasan Teori Aturan Perihal Bill Of Attainder"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel