Definisi Pedoman Dalam Aturan Islam
PENGERTIAN FATWA
Al-fatwa secara bahasa berarti petuah, penasehat, jawabanan atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum; jamak: fatawa.
Sedangkan dalam istilah Ilmu Ushul Fiqh, Fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau faqih sebagai jawabanan atas pertanyaan yang diajukan oleh peminita aliran dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminita aliran tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat. Pihak yang memdiberi aliran dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti dan pihak yang meminita aliran disebut al-mustafti (Ensiklopedi Hukum Islam).
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan antara aliran dengan ijtihad. Ijtihad berdasarkan Al-Amidi dan An-Nabhani yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni sampai batas tidak ada lagi kemampuan melaksanakan perjuangan lebih dari apa yang sudah dicurahkan. Ifta spesialuntuk dilakukan saat ada insiden secara nyata, kemudian ulama jago fiqh berusaha mengetahui hukumnya. melaluiataubersamaini demikian, aliran lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti terkena aturan suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabannya dengan perkataan, aturan masalah ini halal atau haram, tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, maka itulah fatwa. Fatwa sanggup berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum mempersembahkan jawabanan atau fatwa, seorang mufti intinya sudah melalui proses yang mencakup beberapa aspek empat hal, yaitu :
1) Apa aturan atas masalah yang dimaksud.
2) Apakah dalilnya
3) Apa wajh dalalah-nya.
4) Apa saja jawabanan-jawabanan/fatwa yang berperihalan di seputar problem yang dimaksud.
Berdasarkan hal itu, sebagian ulama jago fiqh mensyaratkan seorang mufti itu harus jago ijtihad (mujtahid). Sebab, empat proses tersebut di atas, menuntut kemampuan orang yang jago ijtihad, di samping tentu saja beliau yaitu seorang muslim, adil, mukallaf, jago fiqh dan memliki pemikiran yang jernih. Namun as-Syaukani tidak mensyaratkan seorang mufti itu harus mujtahid, yang penting beliau jago di dalam agama Islam.
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, menyerupai : mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi mustafti dan masyarakat lingkungannya biar sanggup diketahui implikasi dari aliran yang dikeluarkannya sehingga tidak membuat agama Allah menjadi materi tertawaan dan permainan.
Seorang mufti dihentikan berfatwa dengan aliran yang berperihalan dengan nash syar’i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga dihentikan berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.
Demikianlah kedudukan aliran dalam jurisprudensi Islam. Walhasil, setiap aliran yang berperihalan dengan nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah yang qath’i yaitu aliran yang batil, tidak sah dan termasuk kebohongan atas nama Allah terhadap umat.
Di Indonesia, forum yang berhak mengeluarkan aliran yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ini di Indonesia membawahi tiruana aktivitas keagamaan, khususnya agama Islam.
# Baca juga Pedoman Pembagian Waris
0 Response to "Definisi Pedoman Dalam Aturan Islam"
Posting Komentar