Aliran Positivistis Dan Normatif - Anutan Ilmu Hukum
KEILMUWAN ILMU HUKUM
NO | KONSEP | POSITIVISTIS | |
1 | 2 | 3 | 4 |
01 | REALITAS | SUBJEK-OBJEK | SUBJEK – SUBJEK |
02 | JENIS PENGETAHUAN | OBJEKTIF | INTER SUBJEKTIF |
03 | SIKAP ILMUWAN | PENGAMAT / PENONTON | PESERTA |
04 | PERSPEKTIF | EKSTERNAL | INTERNAL |
05 | TEORI KEBENARAN | KORESPONDENSI | PRAGMATIK |
06 | PROPOSISI | INFORMATIF / EMPIRIK | NORMATIF / EVALUATIF / INFORMATIF |
07 | METODE | PENGAMATAN INDERAWI | PENGAMATAN INDERAWI DAN LAINNYA |
08 | MORAL | NON-KOGNITIF | KOGNITIF |
09 | HUKUM DAN MORAL | PISAH | TIDAK DIPISAHKAN |
10 | ILMU | SOSIOLOGI HUKUM / HUKUM EMPIRI | TEORI HUKUM / NORMATIF |
PENGGOLONGAN PENELITIAN HUKUM:
NORMATIF DAN SISIOLOGIS
NO | KONSEP | MODEL SOSIOLOGIS | |
1 | 2 | 3 | 4 |
01 | PERHATIAN | STRUKTUR SOSIAL | PERATURAN |
02 | PROSES | PERILAKU | LOGIK |
03 | CAKUPAN | VARIABEL | UNIVERSAL |
04 | PERSPEKTIF | PENGAMAT | PESERTA |
05 | MAKSUD | ILMU PENGETAHUAN | PRAKTIS |
06 | TUJUAN | MENGUJI HIPOTESIS | MENGAMBIL PUTUSAN |
07 | HUBUNGAN | SUBJEK-OBJEK | SUBJEK-SUBJEK |
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
1. Kajiannya “Law in Books”
2. Konsep dasar : Hukum yaitu Otonom
3. OBJEK YANG DITELITI ADALAH HUKUM POSITIF
4. PENELITIAN HUKUM NORMATIF TIDAK MENGGUNAKAN DATA LAPANGAN (EMPIRI) TETAPI MENGGUNAKAN BAHAN HUKUM
BAHAN HUKUM TERDIRI DARI:
A. Bahan Hukum Primer
Yaitu bahan-bahan aturan yang mengikat sebagai aturan positif.
Bahan Hukum Primer :
1. Norma atau kaidah dasar
2. Peraturan dasar
3. Peraturan perundang-undangan
4. Bahan hukumtidak terkodisifikasi
5. Yurisprodensi
6. Traktat
7. Bahan aturan lainnya yang berlaku sebagai aturan positif.
B. Bahan Hukum Sekunder
Yaitu materi aturan yang mempersembahkan klarifikasi terkena materi aturan primer.
Bahan Hukum Sekunder:
1. Rancangan undang-undang,
2. Hasil-hasil penelitian,
3. Hasil karya dari kalangan aturan
4. Dan lain-lainnya.
C. Bahan Hukum Tertier
Bahan aturan tersier yaitu materi yang mempersembahkan petunjuk maupun klarifikasi terhadap materi aturan primer dan sekunder.
Bahan Hukum Tersier:
§ Kamus hukum,
§ Ensiklopedia,
§ Indek komulatif
§ Dan lain-lainnya.
Data sekunder UNTUK MENUNJANG Penelitian Hukum:
1. Data sekunder yang bersifat langsung
2. Data sekunder yang bersifat publik atau resmi
1. Penemuan dasar falsafah aturan positif;
2. Asas-asas hukum;
3. Sistematika hukum;
4. Sinkronisasi hukum: vertikal dan horisontal;
5. Penemuan aturan untuk menuntaskan duduk perkara "inconcrito" yang dihadapi;
6. Sejarah hukum;
7. Perbandingan hukum;
8. Inventarisasi aturan positif;
9. Dll.
PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS
1. Samasukannya "law in action"
2. Konsep dasar aturan yaitu heteronom.
3. Hukum sanggup dipandang sebagai "dependent variable" dan "independent variable" dengan aspek kehidupan sosial lainnya.
Penelitian aturan sosiologis :
2. Pengaruh berlakunya aturan konkret terhadap kehidupan masyarakat;
3. Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap terbentuknya aturan positif;
4. Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap berlakunya aturan positif.
5. Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap penegakan aturan positif.
6. Dll.
0 Response to "Aliran Positivistis Dan Normatif - Anutan Ilmu Hukum"
Posting Komentar