Aliran Positivistis Dan Normatif - Anutan Ilmu Hukum



KEILMUWAN ILMU HUKUM


NO
KONSEP
POSITIVISTIS
NORMATIF
1
2
3
4
01
REALITAS
SUBJEK-OBJEK
SUBJEK – SUBJEK
02
JENIS PENGETAHUAN
OBJEKTIF
INTER SUBJEKTIF
03
SIKAP ILMUWAN
PENGAMAT / PENONTON
PESERTA
04
PERSPEKTIF
EKSTERNAL
INTERNAL
05
TEORI KEBENARAN
KORESPONDENSI
PRAGMATIK
06
PROPOSISI
INFORMATIF / EMPIRIK
NORMATIF / EVALUATIF / INFORMATIF
07
METODE
PENGAMATAN INDERAWI
PENGAMATAN INDERAWI DAN LAINNYA
08
MORAL
NON-KOGNITIF
KOGNITIF
09
HUKUM DAN MORAL
PISAH
TIDAK DIPISAHKAN
10
ILMU
SOSIOLOGI HUKUM / HUKUM EMPIRI
TEORI HUKUM / NORMATIF

PENGGOLONGAN PENELITIAN HUKUM:
NORMATIF DAN SISIOLOGIS

NO
KONSEP
MODEL SOSIOLOGIS
MODEL NORMATIF
1
2
3
4
01
PERHATIAN
STRUKTUR SOSIAL
PERATURAN
02
PROSES
PERILAKU
LOGIK
03
CAKUPAN
VARIABEL
UNIVERSAL
04
PERSPEKTIF
PENGAMAT
PESERTA
05
MAKSUD
ILMU PENGETAHUAN
PRAKTIS
06
TUJUAN
MENGUJI HIPOTESIS
MENGAMBIL PUTUSAN
07
HUBUNGAN
SUBJEK-OBJEK
SUBJEK-SUBJEK






PENELITIAN HUKUM NORMATIF

1.      Kajiannya “Law in Books”
2.      Konsep dasar : Hukum yaitu Otonom
3.      OBJEK YANG DITELITI ADALAH HUKUM POSITIF
4.      PENELITIAN HUKUM NORMATIF TIDAK MENGGUNAKAN DATA LAPANGAN (EMPIRI) TETAPI MENGGUNAKAN BAHAN HUKUM
     BAHAN HUKUM TERDIRI DARI:
A.  Bahan Hukum Primer
Yaitu bahan-bahan aturan yang mengikat sebagai aturan positif.
Bahan Hukum Primer :
1.            Norma atau kaidah dasar
2.            Peraturan dasar
3.            Peraturan perundang-undangan
4.            Bahan hukumtidak terkodisifikasi
5.            Yurisprodensi
6.            Traktat
7.           Bahan aturan lainnya yang berlaku sebagai aturan positif.
B.   Bahan Hukum Sekunder

Yaitu materi aturan yang mempersembahkan klarifikasi terkena materi aturan primer.
Bahan Hukum Sekunder:
1.           Rancangan undang-undang,
2.           Hasil-hasil penelitian,
3.           Hasil karya dari kalangan aturan
4.           Dan lain-lainnya.


C.  Bahan Hukum Tertier
Bahan aturan tersier yaitu materi yang mempersembahkan petunjuk maupun klarifikasi terhadap materi aturan primer dan sekunder.
Bahan Hukum Tersier:
§  Kamus hukum,
§  Ensiklopedia,
§  Indek komulatif
§  Dan lain-lainnya.





Data sekunder UNTUK MENUNJANG Penelitian Hukum:
1.   Data sekunder yang bersifat langsung
2.   Data sekunder yang bersifat publik atau resmi

Penelitian aturan normatif :
1.           Penemuan dasar falsafah aturan positif; 
2.           Asas-asas hukum;
3.           Sistematika hukum;
4.           Sinkronisasi hukum: vertikal dan horisontal;
5.           Penemuan aturan untuk menuntaskan duduk perkara "inconcrito" yang dihadapi;
6.           Sejarah hukum; 
7.           Perbandingan hukum;
8.           Inventarisasi aturan positif;
9.           Dll.








PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS

1.    Samasukannya "law in action"
2.    Konsep dasar aturan yaitu heteronom.
3.    Hukum sanggup dipandang sebagai "dependent variable" dan "independent variable" dengan aspek kehidupan sosial lainnya.


Penelitian aturan sosiologis :
1.    Keberlakuan aturan positif;
2.    Pengaruh berlakunya aturan konkret terhadap kehidupan masyarakat;
3.    Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap terbentuknya aturan positif;
4.    Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap berlakunya aturan positif.
5.    Pengaruh faktor-faktor non aturan terhadap penegakan aturan positif.
6.    Dll.


0 Response to "Aliran Positivistis Dan Normatif - Anutan Ilmu Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel